JAKARTA — Sanksi DSSA dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai Rp1,5119 triliun dalam kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) yang mencakup periode 12 Januari 2024 hingga 3 Februari 2026. Denda terbesar dijatuhkan kepada PT Sinar Mas Tunggal, sementara perusahaan sekuritas dan pelaku pasar modal lain juga menerima sanksi.
Dalam dokumen rincian sanksi administratif kasus perdagangan saham DSSA tahun 2026, OJK menetapkan denda Rp1,5 triliun kepada Sinar Mas Tunggal. Sembilan perusahaan sekuritas dikenai denda dengan nilai gabungan Rp11,9 miliar. OJK juga membekukan izin seorang Wakil Penjamin Emisi Efek dan memberikan peringatan tertulis kepada delapan tenaga pemasar.
Sanksi DSSA menyasar perusahaan dan pelaku pasar
Denda Sinar Mas Tunggal tercantum dalam surat nomor S-100/PM.2/2026 tertanggal 16 Oktober 2026. Angka itu menjadi bagian terbesar dari total sanksi denda Rp1,5119 triliun yang dijatuhkan dalam perkara perdagangan saham DSSA.
Delapan perusahaan sekuritas masing-masing dikenai denda Rp1,4 miliar. Mereka adalah PT Sinarmas Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, dan PT Waterfront Sekuritas Indonesia.
PT RHB Sekuritas Indonesia menerima denda Rp700 juta. Jika digabungkan, denda terhadap sembilan perusahaan sekuritas itu mencapai Rp11,9 miliar, menurut rincian sanksi OJK.
Besarnya selisih denda antara Sinar Mas Tunggal dan perusahaan sekuritas tampak jelas. Namun, sanksi dalam perkara ini tidak berhenti pada badan usaha.
Apa bentuk sanksi bagi individu?
OJK membekukan izin Rudy sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun. Pembekuan tercantum dalam surat nomor S-63/PM.2/2026 tertanggal 16 Oktober 2026. Rudy memegang izin dengan nomor KEP-145/PM.021/PJ-WPEE/TTE/2025 tertanggal 22 April 2025.
Delapan tenaga pemasar dari perusahaan sekuritas terkait juga menerima peringatan tertulis. Mereka adalah Fitra Sie dari Sinarmas Sekuritas, Sam Sahiry Rumamby Supit dari Aldiracita Sekuritas Indonesia, Widya Halim dari BCA Sekuritas, dan Suryadi dari Amantara Sekuritas Indonesia.
Empat nama lainnya ialah Morgan Gindo Wardana Simorangkir dari Trimegah Sekuritas Indonesia, Maria Retnowulan dari Supra Sekuritas Indonesia, Wahyu Suci Sugiarto dari Buana Capital Sekuritas, serta Baskara Alias Karnen S dari Waterfront Sekuritas Indonesia. Seluruh surat peringatan diterbitkan pada 16 Oktober 2026.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.