Adapun ketika berhadapan dengan mahram, mazhab Syafi’i menyamakan batas aurat perempuan dengan laki-laki, yakni antara pusar dan lutut. Perbedaan rincian ini menunjukkan bahwa pembahasan aurat tidak dapat dilepaskan dari konteks hubungan dan keadaan.
Mengapa ketentuan ini penting bagi muslimah?
Bagi muslimah, termasuk santriwati, mengenakan jilbab dipahami sebagai bentuk ekspresi iman dan ketaatan kepada perintah Allah SWT. Pemahaman mengenai batas aurat membantu menempatkan pilihan berpakaian dalam kerangka ibadah dan ajaran agama, bukan hanya kebiasaan lingkungan.
Peristiwa di Sukoharjo membuat persoalan itu terasa konkret: keadaan santriwati saat beristirahat menjadi bagian dari pembicaraan publik setelah penggeledahan dini hari. Namun, uraian fikih mengenai jilbab dan aurat menjelaskan ketentuan berpakaian; peristiwa penggeledahan sendiri menjadi konteks yang memicu kembali diskusi tersebut.
Buku Huzaemah Tahido Yanggo, yang diterbitkan Gaung Persada Press di Jakarta pada 2019, memaparkan adanya perbedaan batas aurat berdasarkan keadaan. Dalam praktik memahami ketentuan agama, rincian seperti ini membantu pembaca membedakan aturan ketika beribadah dari pandangan fikih mengenai hubungan dengan orang lain.
Jilbab, dengan demikian, dibahas sebagai bagian dari busana muslimah yang menutup tubuh sesuai ketentuan syariat. Penjelasan Al-Qurthubi dan pembagian batas aurat dalam fikih memberi gambaran tentang dasar pembahasannya: pakaian, ketaatan, dan kehormatan perempuan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.