JAKARTA — Ferry Yanto Hongkiriwang menyebut Febrie Adriansyah meminta Rp50 miliar dari Tan Kian agar pengusaha properti itu tidak menjadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya. Kesaksian Ferry disampaikan dalam sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Ferry, yang dikenal dengan nama Boboho, mengaku mendapat perintah dari Febrie, saat menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung periode 2021–2026. Kesaksiannya memberi gambaran tentang bagaimana permintaan uang itu disampaikan melalui perantara.
Kesaksian Ferry Boboho soal permintaan Rp50 miliar
Menurut Ferry, Febrie menanyakan besaran uang yang perlu diminta dari Tan Kian. Ferry mengaku tidak menentukan angka, lalu Febrie menyebut nominal 50 sambil memperagakan isyarat dengan jari.
“Saat itu Pak Febrie tanya ‘berapa?’ Saya bilang ‘nggak tahu terserah om’. Terus Pak Febrie bilang ‘50’,” kata Ferry di persidangan.
Setelah percakapan itu, Ferry menelepon Tan Kian untuk mengatur pertemuan pada hari berikutnya. Ferry mengatakan dirinya menyampaikan permintaan sebesar 5 juta dolar Singapura, yang kala itu setara Rp55 miliar. Dengan demikian, angka yang menurut Ferry disebut Febrie dan jumlah yang ia sampaikan kepada Tan berbeda.
Tan Kian kemudian meminta waktu sebelum uang diserahkan dalam tiga tahap. Ferry menyatakan uang itu diserahkan langsung kepadanya. Ia juga mengakui menyimpan Rp5 miliar dari jumlah tersebut, lalu mengatakan telah mengembalikannya kepada jaksa karena menyadari perbuatannya salah.
“Diserahkan langsung ke saya. Tapi memang saya cari makan, jadi yang sisa Rp5 miliarnya buat saya dan sekarang karena saya sudah tahu salah makanya saya kembalikan ke jaksa,” tutur Ferry.
Apa kaitan kesaksian ini dengan perkara Jiwasraya?
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie disebut meminta 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari Tan Kian agar ia tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya. Keterangan Ferry di persidangan menyebut angka awal Rp50 miliar, sementara jumlah yang ia akui disampaikan kepada Tan adalah Rp55 miliar.
Perbedaan angka itu penting untuk membaca rangkaian kesaksian dan dakwaan secara tepat. Ferry menerangkan permintaan yang ia dengar dari Febrie, lalu menjelaskan nominal berbeda yang disampaikannya kepada Tan. Pengakuan tentang uang yang diterima dan pengembalian Rp5 miliar juga menjadi bagian dari keterangannya sebagai saksi.
Dampaknya menyentuh langsung proses hukum perkara Jiwasraya: kesaksian tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan ancaman penetapan tersangka untuk meminta uang kepada seorang saksi perkara. Namun, tuduhan itu masih berada dalam proses persidangan dan disampaikan dalam kerangka dakwaan terhadap para terdakwa.
Ferry hadir sebagai saksi bagi tiga terdakwa, yakni Febrie Adriansyah, managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan Don Ritto alias Idon, serta Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer) Nurman Herin. Ketiganya didakwa melakukan korupsi berupa pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020, serta TPPU pada periode 2020–2026.
Dakwaan TPPU Febrie Adriansyah
Jaksa juga mendakwa Febrie melakukan TPPU sebesar Rp354,62 miliar. Nilai itu terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat yang disebut setara Rp7,88 miliar dengan kurs Rp17.880 per dolar AS.
Dakwaan menyebut dugaan pencucian uang terjadi ketika Febrie menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 dan saat menjabat Jampidsus pada periode 2021–2026. Aset yang disebut dalam perkara meliputi saham, tanah, dan/atau bangunan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Jaksa menguraikan sejumlah cara yang diduga dipakai untuk menyamarkan aset, termasuk penempatan dana di rekening atas nama orang lain, pemindahan uang kepada orang kepercayaan atau pihak lain, serta penempatan modal pada perusahaan. Dakwaan juga menyebut pembelian tanah atau bangunan, emas, dan satu unit mobil Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman.
Febrie didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf b. Dakwaan turut mencantumkan pasal-pasal terkait dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.