JAKARTA — Ferry Yanto Hongkiriwang menyebut Febrie Adriansyah meminta Rp50 miliar dari Tan Kian agar pengusaha properti itu tidak menjadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya. Kesaksian Ferry disampaikan dalam sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Ferry, yang dikenal dengan nama Boboho, mengaku mendapat perintah dari Febrie, saat menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung periode 2021–2026. Kesaksiannya memberi gambaran tentang bagaimana permintaan uang itu disampaikan melalui perantara.
Kesaksian Ferry Boboho soal permintaan Rp50 miliar
Menurut Ferry, Febrie menanyakan besaran uang yang perlu diminta dari Tan Kian. Ferry mengaku tidak menentukan angka, lalu Febrie menyebut nominal 50 sambil memperagakan isyarat dengan jari.
“Saat itu Pak Febrie tanya ‘berapa?’ Saya bilang ‘nggak tahu terserah om’. Terus Pak Febrie bilang ‘50’,” kata Ferry di persidangan.
Setelah percakapan itu, Ferry menelepon Tan Kian untuk mengatur pertemuan pada hari berikutnya. Ferry mengatakan dirinya menyampaikan permintaan sebesar 5 juta dolar Singapura, yang kala itu setara Rp55 miliar. Dengan demikian, angka yang menurut Ferry disebut Febrie dan jumlah yang ia sampaikan kepada Tan berbeda.
Tan Kian kemudian meminta waktu sebelum uang diserahkan dalam tiga tahap. Ferry menyatakan uang itu diserahkan langsung kepadanya. Ia juga mengakui menyimpan Rp5 miliar dari jumlah tersebut, lalu mengatakan telah mengembalikannya kepada jaksa karena menyadari perbuatannya salah.
“Diserahkan langsung ke saya. Tapi memang saya cari makan, jadi yang sisa Rp5 miliarnya buat saya dan sekarang karena saya sudah tahu salah makanya saya kembalikan ke jaksa,” tutur Ferry.
Apa kaitan kesaksian ini dengan perkara Jiwasraya?
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie disebut meminta 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari Tan Kian agar ia tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya. Keterangan Ferry di persidangan menyebut angka awal Rp50 miliar, sementara jumlah yang ia akui disampaikan kepada Tan adalah Rp55 miliar.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.