JAKARTA — Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Maman Abdurrahman menegaskan pelaku usaha mikro beromzet sampai Rp 500 juta per tahun tidak dikenai pajak, Selasa (3/11/2026), di Jakarta Selatan. Penjelasan itu ia sampaikan untuk meluruskan pembicaraan soal pajak tukang cukur dan tukang pijat yang dikaitkan dengan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo.
Maman meminta pernyataan Hashim tidak dipotong atau ditafsirkan seolah-olah pemerintah mengejar usaha kecil. Menurut dia, aturan untuk omzet mikro berlaku merata dengan tarif pajak 0%.
Pajak tukang cukur dan batas omzet usaha mikro
Batas Rp 500 juta per tahun setara dengan kurang lebih Rp 40 juta per bulan, menurut penjelasan Maman. Ia menilai tukang pijat, pangkas rambut, serta warung tegal yang pendapatannya berada di bawah batas tersebut tidak terkena pungutan pajak.
“Tukang pijit masuk nggak segitu angkanya? Lewat nggak dari Rp 500 juta pendapatannya setahun? Nggak. Pangkas rambut? Kira-kira dapet? Nggak. Warteg? Masuk nggak? Nggak. Jadi maksud saya jangan juga kita salah tafsirkan,” ujar Maman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan.
Penegasan itu penting bagi pelaku usaha kecil yang mengandalkan transaksi langsung dan pendapatan harian. Maman menyatakan mereka tidak semestinya merasa menjadi sasaran penagihan pajak hanya karena profesinya disebut dalam pembicaraan tentang ekonomi yang tidak tercatat.
Ada batas yang berbeda untuk usaha dengan omzet lebih besar. Maman menjelaskan pelaku usaha dengan omzet tahunan mencapai Rp 4,8 miliar mendapat insentif dengan tarif pajak 0,5%.
Maman soroti pemecahan badan usaha
Menurut Maman, persoalan yang ia pahami dari pernyataan Hashim berkaitan dengan pengusaha beromzet besar yang membagi badan usaha atau perseroan terbatas. Praktik itu, kata dia, dilakukan agar omzet setiap entitas tampak di bawah Rp 4,8 miliar dan tetap memenuhi syarat menikmati insentif untuk usaha kecil.
Skalanya berbeda. Maman menyebut pengusaha yang melakukan pemecahan usaha itu dapat memiliki omzet Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar. Karena itu, ia membedakan isu kepatuhan pengusaha beromzet besar dari pungutan terhadap tukang cukur, tukang pijat, atau warteg berskala mikro.
Bagi masyarakat, pembedaan ini menentukan bagaimana pernyataan mengenai pajak dipahami. Batas omzet dan tarif yang disebut Maman menunjukkan bahwa pembicaraan tentang transaksi tunai bernilai besar tidak otomatis berarti usaha mikro dengan omzet sampai Rp 500 juta harus membayar pajak. Fokus yang ia soroti adalah upaya mempertahankan fasilitas usaha kecil melalui pemecahan badan usaha.
“Jadi jangan sampai apa ya, disalahartikan seakan-akan saudara-saudara kita yang pengusaha warteg, yang disana-sini itu dikejar-kejar. Enggak lah. Enggak mungkin seperti itulah. Jadi saya pikir kita juga tidak seekstrem itulah gitu loh,” imbuh Maman.
Hashim menyinggung transaksi tunai tanpa kuitansi
Sebelumnya, Hashim menyampaikan perkiraan bahwa sekitar 35-40% kegiatan ekonomi Indonesia tidak tercatat. Ia mengaitkan angka itu dengan data Bank Dunia dan menyebut nilainya mencapai Rp 10.000 triliun.
Hashim menggambarkan transaksi tunai yang tidak disertai kuitansi maupun pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ia memberi contoh jasa pangkas rambut yang dibayar tanpa kuitansi serta jasa pijat yang digunakan keluarganya. Dalam paparannya, transaksi sehari-hari semacam itu ikut menjelaskan mengapa sebagian kegiatan ekonomi tidak masuk pencatatan.
Ia juga menyebut Indonesia semestinya dapat berada di posisi 12 bahkan 11 sebagai negara terbesar, dengan merujuk pada besarnya nilai kegiatan ekonomi yang menurutnya tak tercatat. Contoh tukang cukur dan tukang pijat itu menjadi ilustrasi transaksi, bukan keterangan bahwa pelaku usaha mikro dengan omzet di bawah batas yang disebut Maman otomatis dikenai pajak.
Hashim turut menyebut tarif PPN 11% saat menjelaskan transaksi tanpa kuitansi. Maman, sementara itu, berbicara mengenai pajak usaha mikro serta insentif berdasarkan omzet tahunan. Dua keterangan tersebut membahas konteks yang berbeda: transaksi dan kegiatan ekonomi tak tercatat, serta perlakuan pajak bagi pelaku usaha menurut batas omzet.
Perbedaan konteks itu menjadi pokok pelurusan Maman. Ia menolak tafsir bahwa tukang cukur, tukang pijat, dan warteg kecil akan dikejar-kejar pajak, seraya menyoroti pengusaha beromzet besar yang diduga membagi badan usaha agar tetap memperoleh tarif insentif.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.