Selasa, 3 November 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Pajak Tukang Cukur: Maman Tegaskan Omzet Mikro Bebas Pungutan

Ilustrasi tukang cukur dan tukang pijat terkejut melihat amplop pajak
Ilustrasi jasa pangkas rambut dan pembahasan pajak untuk pelaku usaha mikro. (Ilustrasi: AI)

Bagi masyarakat, pembedaan ini menentukan bagaimana pernyataan mengenai pajak dipahami. Batas omzet dan tarif yang disebut Maman menunjukkan bahwa pembicaraan tentang transaksi tunai bernilai besar tidak otomatis berarti usaha mikro dengan omzet sampai Rp 500 juta harus membayar pajak. Fokus yang ia soroti adalah upaya mempertahankan fasilitas usaha kecil melalui pemecahan badan usaha.

“Jadi jangan sampai apa ya, disalahartikan seakan-akan saudara-saudara kita yang pengusaha warteg, yang disana-sini itu dikejar-kejar. Enggak lah. Enggak mungkin seperti itulah. Jadi saya pikir kita juga tidak seekstrem itulah gitu loh,” imbuh Maman.

Hashim menyinggung transaksi tunai tanpa kuitansi

Sebelumnya, Hashim menyampaikan perkiraan bahwa sekitar 35-40% kegiatan ekonomi Indonesia tidak tercatat. Ia mengaitkan angka itu dengan data Bank Dunia dan menyebut nilainya mencapai Rp 10.000 triliun.

Hashim menggambarkan transaksi tunai yang tidak disertai kuitansi maupun pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ia memberi contoh jasa pangkas rambut yang dibayar tanpa kuitansi serta jasa pijat yang digunakan keluarganya. Dalam paparannya, transaksi sehari-hari semacam itu ikut menjelaskan mengapa sebagian kegiatan ekonomi tidak masuk pencatatan.

Ia juga menyebut Indonesia semestinya dapat berada di posisi 12 bahkan 11 sebagai negara terbesar, dengan merujuk pada besarnya nilai kegiatan ekonomi yang menurutnya tak tercatat. Contoh tukang cukur dan tukang pijat itu menjadi ilustrasi transaksi, bukan keterangan bahwa pelaku usaha mikro dengan omzet di bawah batas yang disebut Maman otomatis dikenai pajak.

Hashim turut menyebut tarif PPN 11% saat menjelaskan transaksi tanpa kuitansi. Maman, sementara itu, berbicara mengenai pajak usaha mikro serta insentif berdasarkan omzet tahunan. Dua keterangan tersebut membahas konteks yang berbeda: transaksi dan kegiatan ekonomi tak tercatat, serta perlakuan pajak bagi pelaku usaha menurut batas omzet.

Perbedaan konteks itu menjadi pokok pelurusan Maman. Ia menolak tafsir bahwa tukang cukur, tukang pijat, dan warteg kecil akan dikejar-kejar pajak, seraya menyoroti pengusaha beromzet besar yang diduga membagi badan usaha agar tetap memperoleh tarif insentif.

Halaman:12Semua Halaman

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

Uji dirimuTes Logika Ringan: 10 Soal Asah Otak, Berapa Skormu? →
TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair