Kamis, 5 November 2026 WIB
POLITIK PEMERINTAHAN

Kasus Sadap Prabowo Berujung Pencopotan Listyo dari KSP

Kasus Sadap Prabowo Berujung Pencopotan Listyo dari KSP
Kasus Sadap Prabowo Berujung Pencopotan Listyo dari KSP

JAKARTA — Kasus sadap Prabowo membawa Listyo Sigit Prabowo dicopot dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada 4 November 2026, sehari setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. Listyo baru 35 hari menjabat KSP.

Pencopotan itu menyusul penyidikan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak. Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka, yang kini ditahan di Rutan Mabes Polri.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pemberhentian Listyo berdasarkan Keputusan Presiden. Presiden Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas KSP. Ariyo sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat Presiden.

Kasus sadap Prabowo dan pencopotan Listyo

Listyo dilantik sebagai KSP di Istana Negara, Jakarta, pada 1 Oktober 2026. Ia menggantikan posisi yang sebelumnya diisi dalam rangkaian pelantikan bersama Kapolri baru, Jenderal Suyudi Ario Seto.

Pada 3 November 2026, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. LSP merujuk kepada Listyo Sigit Prabowo, sedangkan dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.

Prasetyo menyatakan Presiden sudah menandatangani keputusan pemberhentian Listyo dari jabatan KSP. Ia juga menjelaskan penunjukan Ariyo untuk sementara mengisi tugas yang kosong setelah pencopotan itu.

Perubahannya cepat. Dari pelantikan hingga pemberhentian, masa jabatan Listyo berlangsung 35 hari.

Bagaimana dugaan penyadapan dilakukan?

Menurut penjelasan Asep, sejak 2025 para tersangka diduga memerintahkan sejumlah nomor dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interceptions Management System tanpa verifikasi. Nomor-nomor itu kemudian disadap, meski tidak terkait penyelidikan maupun penyidikan.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.

Penyidik juga menduga file hasil penyadapan di komputer sistem LIMS dihapus sekitar Oktober 2026 atas perintah tersangka. Petugas yang mengetahui penghapusan itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Dalam penyidikan, Bareskrim memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli. Penyidik menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta 4 flashdisk. Satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Halaman:12Semua Halaman

(ZA)

Artikel Untuk Anda

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Uji dirimuTes Hitungan dan Logika Cepat: 10 Soal Jebakan Otak, Berapa Skormu? →