JAKARTA — Kasus penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak kini ditangani tim khusus Polri. Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto membentuk tim untuk mendalami perkara itu, dipimpin langsung oleh Kabareskrim.
Langkah ini berjalan saat Bareskrim telah menetapkan empat personel Polri sebagai tersangka. Pengusutan menyangkut dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pembentukan tim menunjukkan keseriusan institusi dalam menindaklanjuti informasi tentang perkara tersebut. Tim akan mengkaji informasi secara cermat dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Bagaimana tim khusus mengusut kasus penyadapan ilegal?
Tim khusus itu dipimpin Kabareskrim dan akan mendalami perkara secara profesional. Trunoyudo menyebut prosesnya membutuhkan waktu, sementara Polri menyatakan pengusutan harus berlangsung objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Nantinya, hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan proses penanganan perkara ini,” kata Trunoyudo.
Polri belum menyampaikan hasil pendalaman tim. Institusi itu menyatakan perkembangan penanganan perkara akan dibuka kepada publik secara transparan dan akuntabel. Pernyataan ini menempatkan akuntabilitas sebagai bagian penting dari perkara yang melibatkan personel kepolisian dan dugaan penyalahgunaan akses.
Siapa yang menjadi sasaran penyadapan?
Menurut keterangan perkara, para tersangka diduga menyadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha. Dugaan perbuatan itu berlangsung pada 2025-2026.
Penyadapan disebut dilakukan tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa lampiran laporan polisi. Tindakan itu juga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Bareskrim turut mengusut dugaan penghapusan hasil penyadapan pada Oktober 2026, yang disebut dilakukan untuk menghilangkan jejak.
Empat tersangka yang ditetapkan Bareskrim berinisial LSP, AS, EH, dan SU. Mereka merupakan personel Polri. SU disebut berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri serta memberi izin untuk penyadapan dan penghapusan hasilnya.
Perkara ini berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan privasi dan penggunaan kewenangan aparat. Dugaan penyadapan yang menyentuh beragam kelompok, dari pejabat hingga pengusaha, membuat kejelasan dasar tindakan dan pertanggungjawaban menjadi hal yang penting bagi publik.
Pengungkapan peran setiap tersangka juga akan menentukan seberapa terang proses pengawasan internal dan penegakan hukum berjalan.
Polri menjanjikan proses yang dapat dipertanggungjawabkan
Trunoyudo mengatakan Kapolri mengapresiasi dukungan moral, masukan, dan kepercayaan dari masyarakat. Ia menyebut dukungan itu menjadi penguat bagi Polri untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Iwan Satriawan, dalam pandangan yang dimuat pada sumber pembanding, menilai penyadapan tanpa dasar hukum merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang serius.
Ia menekankan bahwa penyadapan membatasi hak privasi dan perlu dijalankan dengan aturan ketat serta izin pengadilan. Iwan juga mendorong penyidik mengusut motif dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik sepanjang 2025-2026.
Polri menyatakan hasil kerja tim akan diumumkan mengikuti perkembangan penanganan perkara; tim pendalaman dipimpin Kabareskrim.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.