JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Azis Subekti meminta Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, Jumat (6/11/2026), tanpa membiarkan spekulasi politik menggeser pembuktian.
Perkara ini menyangkut keamanan kepala negara sekaligus kepercayaan masyarakat pada perlindungan komunikasi pribadi. Azis meminta penyidik menelusuri siapa pelaku, pihak yang memberi perintah, motif, serta aliran informasi hasil penyadapan.
Dalam kasus tersebut, eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menyadap Presiden dan sejumlah pihak lain pada 2025-2026.
Kasus sadap Prabowo harus berfokus pada pembuktian
Azis mengingatkan proses hukum harus menjawab rangkaian pertanyaan mendasar mengenai perkara itu, bukan berkembang menjadi ajang saling tuding. Ia menilai penyebaran narasi politik tidak dapat menggantikan bukti yang diuji dalam penyidikan.
“Jangan kaburkan pokok perkaranya. Yang harus diungkap adalah siapa yang melakukan penyadapan, atas perintah siapa, untuk kepentingan apa, dan ke mana informasi itu mengalir. Jangan sampai spekulasi justru mendahului pembuktian,” kata Azis dalam pernyataannya, Jumat (6/11).
Ia juga menolak anggapan bahwa kedekatan seseorang dengan Presiden bisa menjadi bukti keterlibatan ataupun alasan untuk kebal hukum. Menurut Azis, penyidik perlu bertumpu pada bukti dan tanggung jawab masing-masing pihak.
“Kedekatan dengan Presiden bukan kekebalan hukum. Tetapi kedekatan dengan Presiden juga bukan bukti kesalahan. Jangan menyeret nama orang hanya karena hubungan pribadi atau karena ada pihak yang tidak menyukainya,” ujarnya.
Apa dampaknya bagi kepercayaan publik?
Dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden membawa konsekuensi yang melampaui keamanan seorang pejabat. Masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa komunikasi pribadi terlindungi dan akses negara tidak digunakan di luar kewenangan.
Azis menilai penanganan perkara yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan akan memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Ia meminta Polri mengungkap perkembangan penyidikan secara terbuka selama informasi yang disampaikan tidak mengganggu proses hukum atau membahayakan kerahasiaan negara.
“Kalau komunikasi Presiden saja diduga bisa disadap, bagaimana masyarakat bisa merasa yakin bahwa komunikasi pribadinya terlindungi? Ini persoalan yang harus dijawab dengan penegakan hukum, bukan sekadar pernyataan,” kata Azis.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.