Minggu, 8 November 2026 WIB
EKONOMI

Harga CPO dan Batu Bara Turun Tajam, Ini Tekanan Pasarnya

Harga CPO dan Batu Bara Turun Tajam, Ini Tekanan Pasarnya
Harga CPO dan Batu Bara Turun Tajam, Ini Tekanan Pasarnya

Batu bara Newcastle melemah 7,45%

Harga batu bara Newcastle juga turun selama lima hari perdagangan. Pada Senin (2/11/2026), kontrak acuan melemah 0,72% menjadi US$151,35 per ton. Selasa, harga turun 2,54% ke US$147,50.

Pada Rabu, Newcastle merosot 1,02% menjadi US$146,00 per ton, kemudian turun 0,72% ke US$144,95 pada Kamis. Jumat, harga kembali jatuh 2,66% ke US$141,10 per ton, sekaligus menjadi penutupan terendah pekan itu.

Dibandingkan puncak US$156,05 per ton pada 19 Oktober 2026, harga batu bara telah turun sekitar 9,58%. Pasar menghadapi keraguan terhadap permintaan impor Asia, khususnya dari China. Pembeli di negara itu masih berhati-hati meningkatkan pembelian meski perlu mengisi persediaan menjelang musim dingin.

Pemulihan produksi domestik China juga dapat membatasi tambahan impor. Namun, pasokan beberapa jenis batu bara berkalori tinggi masih relatif ketat, sementara kebutuhan stok musim dingin berpotensi menopang harga. Bagi eksportir Indonesia, pelemahan harga dan ketidakpastian pembelian menjadi faktor yang perlu diperhitungkan dalam perdagangan komoditas.

Apa perubahan aturan ekspor CPO dan batu bara?

Pemerintah akan merevisi aturan yang sebelumnya mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui perusahaan negara yang ditunjuk setelah 31 Desember 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berperan sebagai badan pemantau ekspor, bukan eksportir tunggal.

Pengaturan itu mencakup minyak sawit, batu bara, dan ferroalloy. Pemerintah menargetkan revisi regulasi selesai pada pertengahan November. Aturan Kementerian Perdagangan juga akan disesuaikan agar kegiatan ekspor tetap berjalan setelah pergantian tahun.

DSI dijadwalkan meluncurkan portal pemantauan ekspor pada 1 Januari 2027, dengan pendaftaran dimulai pada Desember 2026. Eksportir akan menyerahkan dokumen komersial untuk diperiksa dan dianalisis. Pemerintah menargetkan mekanisme ini meningkatkan transparansi perdagangan serta mengurangi risiko under-invoicing dan transfer pricing.

Bagi perusahaan dan petani, rincian biaya verifikasi akan menentukan seberapa besar beban baru dari mekanisme pemantauan itu. Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengingatkan agar biaya DSI tidak terlalu tinggi karena dapat membebani industri dan petani. Portal DSI dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.

Halaman:12Semua Halaman

(PE)

Artikel Untuk Anda

📲
Ikuti JournalArta di WhatsApp & Telegram

Berita terpenting nasional, ekonomi, dan teknologi langsung di HP-mu. Gratis, tanpa spam.

Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Uji dirimuKuis Sejarah Hari Pahlawan: 10 Soal Pertempuran Surabaya 1945, Berapa Skormu? →
TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair