JAKARTA — Putusan MA Suket Gibran membuat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana khawatir akan kemungkinan intervensi, dan ia mendesak Mahkamah Agung segera membuka salinan lengkapnya pada Sabtu (7/11/2026). Yang belum dipublikasikan bukan amar putusan, melainkan dokumen lengkap beserta pertimbangan hukum majelis hakim.
Salinan itu penting agar publik dapat membaca dasar pertimbangan MA secara utuh, bukan hanya amar. Denny menilai keterlambatan publikasi berisiko memunculkan kecurigaan di tengah polemik mengenai surat keterangan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kenapa Denny meminta putusan MA segera dibuka?
Denny menyebut amar putusan sudah diunggah di situs resmi MA pada Jumat (30/10/2026). Namun, hingga Jumat (6/11/2026), salinan lengkap yang memuat pertimbangan hukum hakim belum tersedia untuk publik.
Ia meminta MA memastikan proses publikasi berlangsung tanpa gangguan. Dalam keterangan video yang disampaikan Denny, ia mengingatkan agar putusan tidak mengalami intervensi.
“Ini harus diantisipasi, harus hati-hati. Jangan sampai putusannya sekarang mengalami intervensi,” kata Denny.
Ia juga mendorong MA merilis dokumen lengkap agar masyarakat bisa menilai putusan berdasarkan pertimbangan yang tertulis. Desakan itu berangkat dari kebutuhan keterbukaan dalam perkara yang telah menjadi perhatian publik, bukan dari pernyataan bahwa intervensi sudah terjadi.
Apa dampaknya bagi polemik Suket Gibran?
Publikasi salinan lengkap akan memberi masyarakat akses pada alasan hukum di balik amar MA. Tanpa dokumen itu, ruang diskusi berisiko diisi dugaan mengenai proses dan dasar putusan, sementara pembaca belum bisa memeriksa pertimbangan majelis secara langsung.
Dalam pemberitaan terkait perkara ini, putusan kasasi MA disebut menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan surat tersebut dimusnahkan. Fokus Denny dalam pernyataannya kali ini adalah keterbukaan salinan lengkap dan kekhawatiran atas kemungkinan intervensi.
Komisi Pemilihan Umum juga menyatakan belum menerima salinan putusan secara lengkap sehingga belum dapat memberi tanggapan lebih jauh. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan lembaganya menjalankan proses sesuai aturan dan akan menyesuaikan peraturan teknis apabila ketentuan undang-undang berubah.
Respons KPU menunjukkan dokumen lengkap tidak hanya diperlukan untuk menjernihkan pembicaraan di ruang publik. Salinan itu juga menjadi rujukan bagi lembaga yang berkaitan dengan aturan pencalonan untuk memahami isi putusan sebelum memberikan penjelasan lebih jauh.
DPR menunggu masa sidang untuk menanggapi wacana angket
Di DPR, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad belum memberikan tanggapan lebih jauh mengenai wacana pengajuan hak angket terkait persoalan ijazah Gibran. Ia mengatakan DPR akan menunggu masa sidang dimulai kembali.
DPR masih berada dalam masa reses hingga 8 November 2026. Pada masa itu, anggota DPR berkegiatan di daerah pemilihan masing-masing, sementara aktivitas lembaga terbatas pada pembahasan surat dan penyerapan aspirasi masyarakat.
Dasco menjelaskan aspirasi yang masuk, termasuk melalui alat kelengkapan dewan, belum sepenuhnya mencerminkan keterwakilan semua anggota karena sebagian masih menjalankan kegiatan di dapil. Karena itu, ia memilih menunggu masa sidang sebelum menyampaikan sikap lebih jauh.
Di tengah perhatian terhadap putusan dan wacana politik yang mengikutinya, permintaan Denny tetap tertuju pada satu langkah: MA membuka dokumen yang memuat pertimbangan hukum. “Karena itu, kita juga mendorong Mahkamah Agung agar segera merilis putusan sehingga tidak menimbulkan syak wasangka yang tidak perlu,” ujar Denny.









📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.