Minggu, 8 November 2026 WIB
POLITIK PEMERINTAHAN

Arief Hidayat: Penyadapan Prabowo Perlu Diusut, Bisa Masuk Makar

Arief Hidayat membahas penyadapan Prabowo dan dugaan ancaman kedaulatan
Arief Hidayat meminta aparat mendalami dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Penyadapan Prabowo menjadi perhatian mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, yang meminta aparat mendalami dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto karena perkara itu berpotensi mengarah ke makar jika mengancam kedaulatan negara.

Arief menyampaikan pandangannya saat menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia di Jember, Jawa Timur, Sabtu sore.

Pengusutan menyeluruh penting untuk menelusuri siapa yang melakukan penyadapan dan untuk apa hasilnya digunakan. Bagi negara, perbedaan antara operasi yang melibatkan pihak asing dan persaingan politik dalam negeri menentukan bagaimana dugaan tindakan itu dinilai.

Penyadapan Prabowo dan dugaan ancaman kedaulatan

Arief meminta aparat penegak hukum memeriksa lebih jauh kemungkinan unsur makar. Ia menekankan, dugaan itu perlu diuji melalui penyelidikan, bukan langsung dipastikan sebagai tindak pidana.

“Kalau saya melihatnya perlu diperdalam dan diteliti lagi oleh aparat penegak hukum, apakah sudah mengarah ke perbuatan makar. Itu yang penting,” kata Arief.

Menurut Arief, keterlibatan pihak asing dan penggunaan hasil penyadapan untuk mengancam kedaulatan negara akan membuat perkara ini jauh lebih serius. Karena itu, penyidik perlu mengetahui siapa yang mengakses informasi, siapa yang memanfaatkannya, serta apa tujuan penggunaan hasil penyadapan terhadap Presiden dan tokoh penting lainnya.

Arief menyebut kemungkinan tersebut sebagai alasan agar penyelidikan tidak berhenti pada dugaan tindakan penyadapan. Penggunaan informasi yang diperoleh juga perlu ditelusuri, sebab konteks dan tujuan dapat memengaruhi penilaian terhadap perkara.

Kapan penyadapan dinilai sebagai makar?

Arief menilai dugaan penyadapan dapat mengarah pada makar apabila melibatkan pihak asing dan hasilnya dipakai untuk mengancam kedaulatan negara. Ia mengatakan, “Hasil penyadapan terhadap Presiden Prabowo untuk apa dan apabila ada pihak asing yang terlibat maka itu sangat bahaya sekali karena dapat mengancam kedaulatan negara, sehingga tindakan itu masuk dalam kategori tindak pidana makar.”

Namun, ia membedakan dugaan itu dari penyadapan terhadap tokoh organisasi masyarakat, partai politik, dan media yang bersikap kritis apabila latar belakangnya adalah persaingan kekuasaan di dalam negeri. Dalam keadaan seperti itu, Arief menilai dugaan tindakan tersebut lebih tepat dilihat sebagai penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.

Pembedaan itu membawa dampak langsung bagi masyarakat. Jika penyadapan dipakai untuk menekan pihak yang kritis, persoalannya menyentuh penggunaan kewenangan negara dan ruang bagi organisasi maupun media untuk bersikap kritis. Jika ada ancaman terhadap kedaulatan, fokus penyelidikan bergeser pada pihak yang terlibat dan tujuan penggunaan informasi.

Arief tak mempermasalahkan jika ikut disadap

Arief mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan kemungkinan menjadi sasaran penyadapan. Ia merasa tidak melakukan tindakan negatif, termasuk menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan maupun korupsi.

Dalam pandangan Arief, penyelidikan perlu mencakup pihak yang melakukan penyadapan serta orang atau kelompok yang menggunakan hasilnya. Langkah itu dibutuhkan agar aparat dapat menilai apakah perkara berkaitan dengan ancaman terhadap kedaulatan atau penyalahgunaan wewenang dalam persaingan politik domestik.

Arief meminta aparat mendalami dan meneliti dugaan tersebut sebelum menyimpulkan arah pidananya.

(AP)

Artikel Untuk Anda

📲
Ikuti JournalArta di WhatsApp & Telegram

Berita terpenting nasional, ekonomi, dan teknologi langsung di HP-mu. Gratis, tanpa spam.

Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Uji dirimuKuis Sejarah Hari Pahlawan: 10 Soal Pertempuran Surabaya 1945, Berapa Skormu? →