Respons KPU menunjukkan dokumen lengkap tidak hanya diperlukan untuk menjernihkan pembicaraan di ruang publik. Salinan itu juga menjadi rujukan bagi lembaga yang berkaitan dengan aturan pencalonan untuk memahami isi putusan sebelum memberikan penjelasan lebih jauh.
DPR menunggu masa sidang untuk menanggapi wacana angket
Di DPR, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad belum memberikan tanggapan lebih jauh mengenai wacana pengajuan hak angket terkait persoalan ijazah Gibran. Ia mengatakan DPR akan menunggu masa sidang dimulai kembali.
DPR masih berada dalam masa reses hingga 8 November 2026. Pada masa itu, anggota DPR berkegiatan di daerah pemilihan masing-masing, sementara aktivitas lembaga terbatas pada pembahasan surat dan penyerapan aspirasi masyarakat.
Dasco menjelaskan aspirasi yang masuk, termasuk melalui alat kelengkapan dewan, belum sepenuhnya mencerminkan keterwakilan semua anggota karena sebagian masih menjalankan kegiatan di dapil. Karena itu, ia memilih menunggu masa sidang sebelum menyampaikan sikap lebih jauh.
Di tengah perhatian terhadap putusan dan wacana politik yang mengikutinya, permintaan Denny tetap tertuju pada satu langkah: MA membuka dokumen yang memuat pertimbangan hukum. “Karena itu, kita juga mendorong Mahkamah Agung agar segera merilis putusan sehingga tidak menimbulkan syak wasangka yang tidak perlu,” ujar Denny.









📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.