JAKARTA — Kasus penyadapan Prabowo tidak membuat dua mantan Kapolri ditangkap, kata Kabareskrim Polri Irjen Asep Safrudin pada Minggu, 8 November 2026. Bantahan itu merespons kabar yang menyebut dua mantan kepala kepolisian menjadi tersangka baru dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Informasi penangkapan itu tidak benar. Polri sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara penyadapan yang diduga berlangsung sejak 2025. Nama-nama yang disebut dalam kabar penangkapan dua eks Kapolri tidak termasuk dalam keterangan resmi Asep soal status perkara.
“Infonya tidak benar,” ujar Asep saat dimintai konfirmasi. Kabareskrim Polri itu tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai kabar tersebut.
Kasus penyadapan Prabowo dan status tersangka
Perkara yang ditangani Polri berpusat pada dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah pihak lain. Penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Namun, bantahan Asep secara khusus menjawab isu penangkapan dua mantan Kapolri, bukan penjelasan baru mengenai perkembangan penyidikan.
Dalam daftar tersangka yang tercantum pada bahan perkara, nama yang disebut antara lain Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Keterangan pembanding juga menyebut keempat nama itu sebagai tersangka, sehingga jumlahnya konsisten.
Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso disebut ditahan di Rutan Mabes Polri. Bahan perkara tidak menerangkan status penahanan Slamet Uliandi, sehingga informasi itu tidak dapat disamakan dengan status tiga tersangka lainnya.
Apa ancaman hukuman dalam perkara ini?
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Rujukan yang disebut mencakup Pasal 258 UU No 1 2023 tentang KUHP, dengan ancaman penjara 10 tahun, serta Pasal 332 KUHP yang memiliki ancaman hingga 6 tahun penjara.
Penyidik juga menerapkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Ancaman pidana dalam aturan itu disebut mencapai 8 tahun penjara. Angka tersebut merupakan ancaman hukuman yang dicantumkan dalam bahan perkara, bukan putusan pengadilan terhadap para tersangka.
Bagi masyarakat, perbedaan antara kabar penangkapan dan status resmi tersangka penting untuk menjaga informasi perkara tetap terang. Isu yang menyebut dua mantan Kapolri ditangkap tidak mengubah keterangan bahwa Polri telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan penyadapan. Penanganan kasus ini juga menyangkut dugaan pelanggaran privasi dan keamanan komunikasi presiden serta pihak lain.
Sejauh keterangan Asep, bantahan tersebut menjadi penjelasan langsung atas kabar yang beredar. Ia tidak menguraikan lebih jauh soal isu itu. “Infonya tidak benar,” kata Kabareskrim Polri Irjen Asep Safrudin.











































📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.