JAKARTA — LPSK sedang menelaah permohonan perlindungan untuk enam saksi kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, Minggu (8/11/2026). Polri mengajukan permohonan itu kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Permohonan masih diproses, sementara identitas para saksi dan lama penelaahan belum disampaikan. Perlindungan saksi menjadi bagian penting dalam penanganan perkara yang telah menjerat empat orang sebagai tersangka.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan lembaganya sedang menelaah permohonan tersebut. “Intinya sudah ada permohonan perlindungan untuk saksi-saksi. Kami masih lakukan penelaahan,” ujarnya, Minggu.
Perlindungan 6 saksi kasus penyadapan Prabowo masih ditelaah
Enam saksi diajukan untuk memperoleh perlindungan LPSK. Namun, Susilaningtias tidak mengungkap siapa saja mereka dan belum menyebut perkiraan waktu penyelesaian penelaahan.
Tahap ini menentukan permohonan yang masuk sebelum LPSK mengambil langkah berikutnya. Bagi saksi, proses perlindungan berkaitan langsung dengan ruang aman untuk memberikan keterangan dalam perkara yang melibatkan dugaan penyadapan terhadap kepala negara.
Kasus tersebut juga menyangkut sejumlah pihak lain, menurut keterangan dalam bahan perkara. Karena identitas saksi belum dibuka, belum dapat dipastikan bagaimana peran mereka dalam penyidikan maupun hubungan kesaksian masing-masing dengan dugaan penyadapan.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka
Polri sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah pihak lain. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Penetapan para tersangka membuat perkara ini bergerak melampaui tahap pemeriksaan awal. Namun, pengajuan perlindungan saksi tidak dengan sendirinya menjelaskan isi kesaksian atau membuktikan tuduhan terhadap pihak tertentu. Proses hukum tetap harus menguji bukti dan keterangan secara terpisah.
Dalam perkembangan penyidikan yang disampaikan kepolisian, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memberi perintah. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, “Semua akan kita telusuri,” saat menjawab pertanyaan mengenai pencarian sosok pemberi perintah, Sabtu (7/11/2026).
Kapolri juga membentuk tim khusus untuk mengusut perkara tersebut. Tim itu dipimpin Asep Safrudin. Langkah penyidikan ini menambah konteks bagi permohonan perlindungan: perkara masih didalami, sementara LPSK menilai permintaan perlindungan bagi para saksi.
Dugaan penyadapan memicu kecaman
Eks Panglima Kostrad sekaligus mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengecam dugaan penyadapan terhadap Prabowo dan sejumlah pejabat. Ia menilai tindakan itu serius, tetapi keterangannya merupakan pandangan Edy, bukan penetapan hukum atas perkara.
Edy mengatakan seorang Kapolri seharusnya berada di barisan depan untuk mengamankan presiden. Ia juga menyebut dugaan perbuatan itu sangat buruk dan menyesalkan keterlibatan seorang perwira jenderal, dengan catatan bahwa perkara masih perlu dilihat secara utuh.
Perbedaan antara kecaman publik dan proses penyidikan penting dalam perkara ini. Pernyataan politik tidak menggantikan pembuktian, sedangkan penelaahan LPSK berfokus pada permohonan perlindungan saksi. Dampak langsungnya bagi publik adalah perhatian terhadap keamanan saksi dan keterbukaan penanganan perkara, tanpa menganggap tuduhan sebagai kesimpulan hukum.
LPSK belum memerinci identitas keenam saksi maupun berapa lama penelaahan akan berlangsung. Susilaningtias menegaskan, “Kami masih lakukan penelaahan.”










































📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.