BEKASI — Penculikan mahasiswa Bekasi berakhir dengan penangkapan dua terduga pelaku di sebuah penginapan di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, setelah mereka melarikan diri. Polisi menangkap GRP alias G, 20 tahun, dan KA alias K, 40 tahun, terkait penculikan serta pemerasan terhadap AS, mahasiswa berusia 20 tahun.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (1/11/2026). Korban dibawa paksa ke mobil dan dimintai uang Rp10 juta agar tidak dipenjara.
Modus yang digunakan membuat korban dan keluarganya percaya bahwa ia berhadapan dengan aparat. Para pelaku mengenakan kaos bertuliskan “BARESKRIM” dan “RESKRIM”, lalu mengaku sebagai anggota intel.
Korban dituduh terlibat balap liar
AS sedang dalam perjalanan pulang bersama teman-temannya dari kawasan MM2100 ketika sebuah mobil Wuling berwarna silver menabrak mereka. Sejumlah orang turun dari mobil tersebut dan membawa AS masuk ke dalam kendaraan.
Di dalam mobil, korban dituduh terlibat aksi balap liar. Para pelaku kemudian meminta uang tebusan Rp10 juta dengan ancaman korban akan dipenjara jika uang itu tidak diberikan.
“Korban dituduh terlibat balap liar dan dimintai uang tebusan Rp10 juta agar tidak dipenjara,” tulis akun resmi Polres Metro Bekasi di Instagram @humaspolresmetrobekasi, Minggu (8/11/2026).
Ancaman itu membuat ibu korban khawatir anaknya benar-benar akan dipenjara. Ia lalu mentransfer uang yang diminta kepada para pelaku.
Dampaknya langsung terasa pada keluarga korban: mereka kehilangan Rp10 juta setelah menghadapi ancaman yang dibuat seolah-olah berasal dari aparat. Penyamaran sebagai polisi juga membuat pemerasan lebih sulit dikenali sebagai tindak kejahatan pada saat berlangsung.
Penculikan mahasiswa Bekasi berujung laporan ke polisi
Sekitar pukul 13.30 WIB, para pelaku menurunkan AS di Kampung Tangsi, Desa Jatiwangi. Barang-barang milik korban dikembalikan sebelum ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Barat.
Keterangan Polres Metro Bekasi menyebut ibu korban mentransfer uang karena takut anaknya dipenjara. Pernyataan itu menjelaskan bagaimana ancaman tersebut mendorong keluarga memenuhi permintaan pelaku.
Setelah melarikan diri, kedua terduga pelaku ditemukan di sebuah penginapan di Bayah, Kabupaten Lebak. Penangkapan itu membawa perkara penculikan dan pemerasan yang terjadi di Cikarang Barat ke tahap penanganan polisi.
“Takut anaknya dipenjara, ibu korban mentransfer uang tersebut,” lanjut keterangan akun resmi Polres Metro Bekasi.











































📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.