Rabu, 19 Agustus 2026 WIB
BREAKING
TEKNOLOGI

DPR Kebut Finalisasi Perpres, Perlindungan Ojol dan Kurir Makin Kuat

DPR Kebut Finalisasi Perpres, Perlindungan Ojol dan Kurir Makin Kuat
DPR Kebut Finalisasi Perpres, Perlindungan Ojol dan Kurir Makin Kuat

JAKARTA — Upaya penguatan perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir memasuki babak baru. DPR RI bersama pemerintah saat ini tengah mempercepat finalisasi penyempurnaan Peraturan Presiden (Perpres) guna menjamin kesejahteraan para pekerja di ekosistem ekonomi digital.

Proses ini ditandai dengan Rapat Koordinasi yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Pertemuan ini mempertemukan lintas kementerian, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum.

Salah satu perubahan substansial dalam kebijakan ini adalah perluasan cakupan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Aturan tersebut yang semula hanya berfokus pada angkutan penumpang, kini dirombak untuk memberikan payung hukum bagi kurir pengantar barang maupun makanan. Langkah ini menjadi krusial karena sektor pengiriman logistik berbasis aplikasi kian masif dan melibatkan jutaan pekerja di lapangan.

Pembagian Wewenang Lintas Kementerian

Guna menghindari tumpang tindih regulasi, pemerintah dan DPR telah menyepakati pembagian kewenangan yang lebih spesifik. Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, mekanisme tarif dan pengawasan kini dipilah berdasarkan sektor layanan untuk memastikan ekosistem berjalan lebih terarah.

“Tarif barang dan makanan diatur oleh Komdigi, tarif angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan pelaku transportasi online ini akan diampu oleh Kementerian UMKM,” ujar Dasco seusai rapat koordinasi tersebut.

Kejelasan wewenang ini diharapkan mampu menyelesaikan kebuntuan terkait dinamika tarif yang sering kali memicu gesekan di lapangan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari fungsi pengawasan DPR dalam menyerap berbagai keluhan dari mitra pengemudi selama ini.

Melibatkan Komunitas dan Aplikator

Pemerintah berkomitmen untuk tidak merumuskan aturan secara sepihak. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pihaknya akan segera membuka ruang dialog seluas-luasnya. Dalam waktu dekat, pemerintah bakal mengundang komunitas ojol, asosiasi, hingga perusahaan aplikator untuk menyerap aspirasi final sebelum aturan tersebut disahkan.

Senada dengan hal itu, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyatakan fokus utama dari dialog tersebut adalah mencari titik tengah. Keterlibatan platform dan mitra pengemudi dianggap kunci utama agar regulasi yang dihasilkan mampu menciptakan iklim tarif yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa perluasan aturan ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Khusus untuk sektor angkutan orang, perlindungan sebenarnya sudah mulai berjalan melalui Keputusan Menteri Perhubungan sejak 1 Juli 2026.

Regulasi tersebut membatasi potongan komisi aplikator maksimal 8 persen, yang memastikan pendapatan minimal 92 persen menjadi hak penuh pengemudi.

Integrasi perlindungan ini diharapkan tidak hanya mengamankan pendapatan mitra, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi kurir dan pengemudi ojol dalam menghadapi risiko pekerjaan. Dengan adanya kepastian regulasi dari Perpres ini, pengawasan terhadap praktik di lapangan akan memiliki dasar hukum yang jauh lebih kuat bagi seluruh pihak yang terlibat.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Kode Redeem Free Fire (FF) Hari Ini 19 Agustus 2026: Klaim Diamond & Skin Gratis