Senin, 13 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Kelompok Sultan Koba Terus Menjarah Pasir Timah Di WPN Eks IUP PT Kobatin

Kelompok Sultan Koba Terus Menjarah Pasir Timah Di WPN Eks IUP PT Kobatin
Foto: Penjarahan Pasir Timah Terus Beraktifitas, Harapan Warga Koba Semoga Berita Ini Dibaca Oleh Kapolri   Bangka Tengah, Journalarta com - Diibaratkan seperti…

Penjarahan Pasir Timah Terus Beraktifitas, Harapan Warga Koba Semoga Berita Ini Dibaca Oleh Kapolri 

 

Bangka Tengah, Journalarta com – Diibaratkan seperti permainan tradisional anak negeri Serumpun Sebalai ‘Sembunyik Gong’ antara penambang ilegal dengan aparat penegak hukum (APH) di Bangka Belitung begitulah faktanya penertiban dan penindakan terhadap aktifitas tambang pasir timah ilegal dengan cara menjarah menggunakan Ponton Ti Rajuk yang tidak kunjung tuntas dan tidak memberi efek jerah kepada penambang ilegal, meski jelas nyatanya perbuatan pemilik ponton Ti Rajuk dan cukong penampung pasir timah yang dikenal dengan sebutan ‘kolektor timah’ perbuatan melawan hukum.

Seperti halnya penjarahan sumber daya alam (SDA) berupa pasir timah yang ditambang secara ilegal masih terus berlangsung di wilayah pencadangan negara (WPN) bekas izin usaha pertambangan (IUP) PT Kobatin kawasan kolong Marbuk, Kenari dan Pungguk, Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Wajar saja publik menganggap penertiban tambang timah ilegal oleh APH Babel khusus pihak kepolisian setempat diibaratkan hanya opera ‘pepesan kosong’, bahkan publik menilai hanya sebuah permainan anak-anak ‘Petak Umpet’ saja.

Paling lama 2 hari pasca penertiban yang dilakukan oleh pihak kepolisian setempat, kemudian tidak lama aktifitas penambangan timah ilegal dengan menggunakan ponton Ti rajuk kembali lagi beraktifitas di WPN bekas IUP PT Kobatin tepatnya di rawa hutan Gelam kolong Pungguk.

Meskipun pihak kepolisian sudah mendapatkan informasi beraktifitas penambang timah ilegal dengan ponton ti rajuk itu dikoordinir oleh kelompok ‘Sultan Koba’ cs, tampaknya memang benar APH Babel tak berdaya dan tiba-tiba saja menjadi ‘macan ompong’.

Pasalnya, diketahui publik bukan satu kali penertiban yang dilakukan bahkan penertiban dilakukan sudah berulang kali baik oleh Polsek Koba, Polres Bangka, bahkan sampai ke level Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama institusi terkait dalam tim gabungan, nyatanya tidaklah membuat pelaku jerah, baik dari pemilik ponton Ti rajuk, yang mengkoordinir dan cukong timah yang disebut ‘kolektor timah’ yang menampung pasir timah dari hasil penambang ilegal dengan menjarah atau layak kita sebut maling.

Halaman:123Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda