Senin, 13 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Kelompok Sultan Koba Terus Menjarah Pasir Timah Di WPN Eks IUP PT Kobatin

Kelompok Sultan Koba Terus Menjarah Pasir Timah Di WPN Eks IUP PT Kobatin
Foto: Penjarahan Pasir Timah Terus Beraktifitas, Harapan Warga Koba Semoga Berita Ini Dibaca Oleh Kapolri   Bangka Tengah, Journalarta com - Diibaratkan seperti…

Selain itu terendus salah satu pejabat utama di lingkungan Polres Bangka Tengah yang baru menjabat mendapatkan fasilitasi rumah tinggal sementara diketahui rumah tersebut milik Is.

Selain itu sempat terdenger ada juga ponton ti rajuk milik oknum anggota Satpol PP Bangka Tengah.

Sedangkan hasil produksi pasir timah ilegal dari ponton ti rajuk milik dan dikoordinir oleh kelompok Sultan Koba cs ditadah atau ditambung oleh BM kolektor timah warga desa Lubuk dengan harga beli perkilo 90 ribu rupiah.

Tak hanya itu saja, AT cukong timah dari Pangkalpinang juga disebut sempat menambang dikawasan kolong Marbuk, Kenari dan Pungguk dengan menurunkan 4 ponton ti Rajuk dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh kelompok ini.

Meskipun AT saat dikonfirmasi membantah bahwa tidak benar ponton ti rajuk miliknya beraktifitas di kawasan kolong tersebut.

“Tidak benar bang, ada ponton ti Rajuk saya yang menambang di kolong Marbuk, info dari mana bang,”kata AT kepada awak media, Rabu (19/01/2022) yang lalu.

Tabir polemik penambangan timah ilegal sedikit terkuak, dan wajar saja, penjarahan pasir timah di WPN eks IUP PT Kobatin tidak akan tuntas dan dapat ditindak dengan tegas, ternyata disinyalir ada keterlibatan oknum APH setempat kongkalikong dan melindungi pemilik ponton ti Rajuk menambang secara ilegal.

“Percuma lah pak, buktinya berkali-kali ganti Kapolres Bangka Tengah tidak ada bisa menindak mereka yang menambang di kolong itu terutama di rawa hutan gelam kolong pungguk, semoga saja berita ini dibaca oleh bapak Kapolri”harapan warga Koba ini yang meminta inisial nama tidak ditulis.

Ditambahkannya, saat ini harapan warga seperti mereka yang tidak tanggapi pengaduannya hanya bisa mengadu lewat media sosial lebih cepat ditanggapi.

“Sepertinya keadilan dan penegakkan hukum itu seperti No viral No Justice, maka tak salah masyarakat saat ini lebih banyak mengadu lewat media sosial daripada ke polisi,”sindirnya.

Sementara itu, Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario, SIK, SH, MH saat dikonfirmasi awak media terkait aktivitas penambangan timah yang diduga ilegal tersebut melalui pesan Whatsapps pada Senin (23/1/22) malam belum memberi jawaban meskipun pesan yang dikirim sudah terbuka/terbaca.(Red)

Halaman:123Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda