Minggu, 12 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Terkuak Keterangan Janggal Dahlan Iskan di KPK Soal Impor LNG Pertamina

LNG Pertamina
Foto: Ilustrasi/Dok. Pertamina

Tidak Ditemukan Tipikor

Sementara itu, mengenai pusaran kasus yang tengah disidik KPK tersebut, menurut keterangan berhasil dihimpun CERI, kata Hengki, berawal dari Direksi Pertamina menandatangani kontrak jual beli LNG Mozambique dengan Anadarko, yang sekarang bernama Total Energi.

“Pada November 2019, Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok dilantik jadi Komut Pertamina. Ahok langsung menyatakan tidak setuju pembelian LNG Mozambique. Ia kemudian memerintahkan Komite Audit untuk melakukan audit pembelian LNG tersebut,” beber Hengki.

Lantas, lanjut Hengki, Komite Audit membahas perintah Ahok tersebut dengan Internal Auditor.

“Selanjutnya ditunjuk firma akuntansi terbesar di dunia Price Waterhouse Coopers (PWC) untuk audit investigasi dengan bayaran Rp 3 milyar. Ruang lingkup audit bukan saja proses negosiasi kontrak jual beli LNG Mozambique, tetapi juga pengadaan kontrak LNG lainnya, yaitu LNG Amerika Serikat, Woodside, demikian juga pembelian domestik yang meliputi LNG dari Bontang, Muara Bakau dan Ganal Rapak,” beber Hengki.

Menurut bocoran laporan final hasil investigasi pada bulan Desember 2020 itu, kata Hengki, menyatakan *tidak ditemukan tindak pidana korupsi ataupun gratifikasi*, namun PWC menyatakan beberapa hal memerlukan pendalaman.

“Ijin komisaris dan pemegang saham menjadi isu bahan temuan audit, karena perbedaan interpretasi Anggaran Dasar Pertamina. Ini menjadi isu sebab staf LNG yang diperiksa waktu itu tidak mampu menunjukkan memo legal yang menyatakan bahwa Direksi tidak memerlukan ijin baik dari Dewan Komisaris ataupun Pemegang Saham. Belakangan memo tersebut akhirnya ditemukan, namun isu pengadaan LNG ini sudah bergulir ke aparat penegak hukum,” beber Hengki.

Lebih lanjut, kata Hengki, CERI memperoleh keterangan, sekitar Februari 2021, salah satu direksi Pertamina membawa dokumen audit PWC dan Internal Audit ke Kejagung dan KPK. Akibatnya kedua lembaga aparat penegak hukum ini menerbitkan Sprinlidik.

“Kejagung tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan LNG tersebut dan oleh karena itu mempersilakan KPK untuk melanjutkan Sprinlidik mereka. KPK seperti ramai diberitakan melanjutkan penyelidikan itu menjadi penyidikan, meski tidak bersedia menyebutkan tersangkanya,” kata Hengki.

Halaman:1234Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda