Minggu, 12 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Dugaan Korupsi dan Kriminalitas Lingkungan: Merajut Nama-nama Dalam Kasus SHP PT Timah Tbk

Tersangka Korupsi PT Timah Tbk
Ket. Foto : Kelima Orang Saksi yang Ditetapkan Menjadi Tersangka Oleh Kejaksaan Agung RI Dalam Kasus Komoditas Tata Niaga Timah di Bangka Belitung.

Kemudian bijih timah yang dikirim ke Muntok langsung dilakukan peleburan, dan dicampur dengan bijih timah kadar tinggi.

Operasi tersebut diduga libatkan banyak pihak, mulai dari Kepala UPDB, wasprod, dan Kepala GBT Toboali, atas perintah direktur keuangan EE, yang kabarnya diketahui pula oleh AA dan Dirut PT Timah Tbk masa itu, yakni RPT.

“Sampai ke pihak gudang material Muntok, dan peleburan Pusmet Muntok pun ikut andil dalam menjalankan modus ini,” ungkap narsum II, Senin (12/2) lalu.

AA dan direksi lainnya, dikatakan mengetahui adanya afiliasi dengan mitra perusahaan yang tidak memiliki SPK tersebut, untuk mengangkut bijih timah ke Bangka Selatan.

“Barang itu beli langsung kompensasinya, high grade. Tapi ternyata ada sekitar 600 ton ore low grade di gudang beras Toboali. Itu lah yang jadi masalah,” papar narsum II.

Akibat yang ditimbulkan, perusahaan diperkira merugi hampir 60 miliar rupiah dengan asumsi harga bijih timah kering sebesar Rp190.000 per kilogram berkadar Sn 70%.

Adapun modusnya, kadar rendah timah primer dari daerah Pengarem dicampur sebagai anak timah halus dengan timah kadar tinggi aluvial, dan ditaksasi di GBT/PPBT Toboali, yang lalu dikirim ke gudang material produksi Unmet Muntok.

Timah itu kemudian dinyatakan siap lebur, yang padahal kadar Sn pun belum siap untuk diolah, dan mesti dilakukan pengolahan mineral timah ke bidang pengolahan mineral atau wasre di Muntok.

Dalam hal ini, diduga adanya kerja sama antara Wasprod Bangka Selatan melalui Kepala GBT dengan orang dalam GMP Unmet Muntok.

“Ini jelas menyebabkan recovery pelogaman semakin rendah. Namun semua diduga di-back up manajemen atas,” imbuhnya.

Dijelaskan, SHP adalah produk pam-aset yang didasari SK Direksi No. 030/Tahun 2018, yang ditandatangani oleh Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk, RPT.

SHP kadar radah ialah hasil penambangan dan pelimbangan tradisional yang kerja di Wilayah IUP perusahaan tanpa disertai SPK tambang, baik di lokasi laut maupun darat.

Bahkan, program SHP masih berlanjut sampai akhir tahun 2023 dengan dibalut SPK pam-aset pengangkutan SHP.

Halaman:12345Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda