“Ada SPK pengangkutan di laut Matras, Belinyu, dan Toboali dengan pihak ketiga. Contoh di DU 1548 ada CV A, CV SMS, CV PB. Di laut Matras ada CV ABP, CV JM, dan di Bangka Selatan CV BEB,” papar narsum II.
PT Timah Tbk pun, ujar dia, berkontrak kerja sama dengan PT Inti Zirkon Sejahtera dan PT Bersahaja untuk proses upgrading timah kadar rendah untuk siap lebur, sekaligus memisahkan timah dan mineral ikutan seperti elminit, zirkon, dan monasit menggunakan SPK pengolahan.
Sementara untuk UPLB, sejak adanya pergantian jabatan kepala unit produksi dari ES ke AS pada Januari 2019, AS pun langsung ambil langkah menghentikan program SHP.
Sebagai informasi, untuk program SHP secara perorangan dihentikan di bulan Desember 2018, sedangkan untuk kemitraan berbadan usaha terhenti di tahun 2019.
AS kala itu mengumpulkan semua karyawan UPLB, antara bulan Februari atau Maret 2019.
Dalam arahannya, AS diceritakan marah besar hingga memaki karyawan yang terlibat program SHP.
“Dicaci maki AS semuanya. Kalian berengsek,” kata narsum mengingat ucapan AS kala itu yang sangat kesal.
Bukan tanpa sebab AS marah besar. Karena UPLB merupakan unit produksi yang dianggap paling bobrok. Hanya menerima di kantor Batu Rusa, tapi menguras anggaran hampir 1 triliun rupiah, tepatnya 980 miliar rupiah lebih, dalam kurun waktu Mei hingga Desember 2018.
“Cuma masih ada pembayaran bulan Januari dan Februari untuk tahun 2019, karena masih ada kerjaan yang belum dibayar,” paparnya yang menambahkan bahwa pasokan bijih timah untuk program SHP pun tak hanya diserap dari wilayah konsensi perusahaan saja, melainkan dari luar IUP.
Tak hanya UPDB dan UPLB, Ketua Umum Ikatan Karyawan Timah (IKT), FT, pun tak luput disebut memiliki peran tersendiri, dikarenakan posisinya yang sebagai kepala akuntansi keuangan kantor pusat.
“Enggak benar SHP ini, tapi mereka bela. Siapa yang menentang dipindahkan,” kata narsum.
FT diduga terlibat untuk tahun 2019 dengan mendapatkan jatah fee Rp300 per kilogram dari mitra yang memasok bijih timah ke perusahaan.
