Minggu, 12 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Dugaan Korupsi dan Kriminalitas Lingkungan: Merajut Nama-nama Dalam Kasus SHP PT Timah Tbk

Tersangka Korupsi PT Timah Tbk
Ket. Foto : Kelima Orang Saksi yang Ditetapkan Menjadi Tersangka Oleh Kejaksaan Agung RI Dalam Kasus Komoditas Tata Niaga Timah di Bangka Belitung.

Modusnya, kata narsum, bila pembayaran bijih timah mitra ingin cepat direalisasikan, maka mitra tersebut harus menghadap FT.

Bagi mitra yang tidak menghadap FT, proses pembayaran bakal tersendat 3 sampai 6 bulan.

Informasi tersebut narsum dengar langsung dari mitra perusahaan kenalannya yang merupakan kolega FT.

“Tenang bang, CV kami cepat. Ternyata sewaktu dia menghadap, enggak lama cair. Saya tanya bagaimana caranya, dan dibilang ada untuk di sana Rp300 per kilogram,” kisahnya.

Terkait pengungkapan dugaan skandal program SHP yang saat ini masih bergulir di Kejaksaan, narsum berharap manajemen PT Timah Tbk bersikap kooperatif dengan APH.

Hal ini, pintanya, sebagai awal mula terbukanya pintu keadilan untuk karyawan PT Timah Tbk lainnya yang selama ini terkena imbas dari prahara SHP.

Ia juga meminta manajemen PT Timah Tbk agar proaktif untuk memeriksa kembali program SHP tahun 2018, khususnya mekanisme pembelian langsung oleh karyawan yang ditunjuk sebagai juru bayar.

“Sekian ribu ton timah, barbar. Tidak ada badan usaha, cuma bermodal KTP. Manajemen tahu siapa. Jelas di SP-nya, kasih ke Kejati Babel. Ini apa, zalim perusahaan, pak,” tutup narsum mencurahkan keluh kesahnya.

Sebagai tambahan informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kini telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk, tahun 2015 sampai 2022.

Salah satu pihak yang ditahan oleh Kejaksaan Agung tersebut ialah Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, M. Riza Pahlevi Tabrani.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI telah meningkatkan status lima orang saksi menjadi tersangka, yakni sebagai berikut:

a. SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung.

b. MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung.

c, HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP, yang merupakan perusahaan milik tersangka TN alias AN.

d. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021.

e. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MRPT, HT alias ASN, dan MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Jakarta Pusat. Tersangka SG di Rutan Negara Salemba Cabang Kejagung, dan tersangka EE alias EML di Rutan Negara Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” kata Ketut dalam siaran pers-nya, Jumat (16/2) lalu. (Penulis : Julian, Editor : Tim KBO Babel)

Halaman:12345Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda