Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Poltak Silitonga: Bantah Tudingan Tidak Kooperatif, PT PMM Datangi Kejagung Bawa Bukti Legalitas Ekspor Ilmenit

1001102704
Foto: JournalArta
Menurut Poltak, pembukaan segel terhadap kontainer yang telah memperoleh NHI harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas dan melibatkan instansi yang berwenang.

Ia menilai tidak tepat apabila pihak lain secara sepihak meminta pembukaan segel tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bea Cukai maupun pihak yang memasang segel.

“Kalau memang ada kebutuhan yang sangat mendesak untuk membuka segel, maka harus ada surat resmi, harus ada alasan hukum yang jelas, harus ada permintaan dari pihak yang berwenang. Tidak bisa langsung dibuka begitu saja. Segel itu bukan gembok biasa yang bisa dibuka sesuka hati,” katanya.

BANTAH TUDUHAN MENYELUNDUPKAN MINERAL BERBAHAYA

Selain membantah tudingan tidak kooperatif, Poltak juga membantah keras narasi yang menyebut PT PMM melakukan penyelundupan barang tambang berbahaya yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Menurutnya, tuduhan tersebut sangat jauh dari fakta yang sebenarnya.

Ia menegaskan bahwa barang yang diekspor PT PMM adalah ilmenit, komoditas yang diperbolehkan untuk diekspor sesuai ketentuan pemerintah setelah memenuhi syarat dan memperoleh izin yang diperlukan.

“Kalau barang kami memang dilarang ekspor, tidak mungkin Sucofindo mengeluarkan hasil verifikasi. Tidak mungkin Bea Cukai menerbitkan dokumen ekspor. Tidak mungkin pula dilakukan penyegelan dan pemberangkatan untuk ekspor. Semua proses itu dilakukan oleh lembaga resmi negara yang memiliki kewenangan dan kompetensi,” ujar Poltak.

Ia juga mempertanyakan logika tuduhan yang menyebut PT PMM menyelundupkan barang tambang berbahaya.

“Kalau negara melalui Bea Cukai dan Sucofindo sudah memeriksa lalu menyatakan barang tersebut layak ekspor, apakah mungkin perusahaan kemudian dituduh menyelundupkan barang lain tanpa diketahui oleh lembaga yang memeriksanya? Ini yang harus dijelaskan secara objektif kepada masyarakat,” katanya.

NILAI BARANG HANYA RP3,4 MILIAR, BUKAN TRILIUNAN

Poltak juga mengkritik pernyataan yang menyebut nilai barang yang diduga diselundupkan mencapai triliunan rupiah. Menurut dia, data yang dimiliki PT PMM menunjukkan fakta yang jauh berbeda.

Barang yang akan diekspor berjumlah sekitar 390 ton ilmenit dengan harga sekitar USD500 per ton. Dengan demikian nilai total barang tersebut hanya sekitar USD195.000 atau setara kurang lebih Rp3,4 miliar.

Halaman:1234Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda