“Semua angka itu bisa dibuktikan melalui invoice, kontrak jual beli, dokumen ekspor, dan dokumen kepabeanan. Jadi kalau ada yang menyebut triliunan rupiah, kami mempertanyakan dasar perhitungannya dari mana. Jangan sampai masyarakat dibangun opininya dengan angka-angka yang tidak sesuai fakta,” tegasnya.
POLTAK SOROTI PERBEDAAN STATUS KONTENER PT PMM, PT MBS DAN PT TIMAH
Dalam kesempatan itu, Poltak juga menyinggung pernyataan yang menyebut perusahaan lain seperti PT MBS dan PT Timah dianggap kooperatif karena mengizinkan pembukaan kontainer untuk pemeriksaan ulang.
Menurut Poltak, perbandingan tersebut tidak dapat dilakukan secara sederhana karena status hukum dan tahapan pemeriksaan masing-masing kontainer berbeda.
Ia menjelaskan bahwa kontainer milik PT PMM telah melalui dua kali proses pengujian laboratorium serta telah memperoleh Nota Hasil Intelijen (NHI) dari Bea Cukai.
Sedangkan terhadap kontainer milik PT MBS dan PT Timah, menurut informasi yang diterima pihaknya, status pemeriksaan pada saat itu berbeda sehingga masih memungkinkan dilakukan pengujian tambahan.
“Jangan disamakan semuanya. Setiap barang memiliki status administrasi dan status hukum yang berbeda. Yang kami pahami, barang milik PT MBS dan PT Timah masih berada pada tahapan yang memungkinkan dilakukan pemeriksaan lanjutan sehingga mereka memberikan izin untuk dilakukan pengujian kembali,” kata Poltak.
Menurutnya, setelah suatu barang selesai diuji kembali dan diterbitkan NHI oleh Bea Cukai, maka secara prinsip hukum kepabeanan barang tersebut telah memperoleh kepastian administrasi.
Karena itulah, lanjut dia, PT PMM mempertahankan posisi hukumnya ketika ada permintaan pembukaan segel terhadap barang yang telah memperoleh NHI.
“Kami menghormati keputusan PT MBS dan PT Timah terhadap barang mereka masing-masing. Itu hak mereka sebagai pemilik barang. Tetapi tidak bisa kemudian dijadikan ukuran bahwa yang tidak membuka segel berarti tidak kooperatif. Setiap perusahaan memiliki kondisi hukum dan administrasi yang berbeda,” tegasnya.
JIKA SEMUA PIHAK BISA MEMBUKA SEGEL, KEPASTIAN HUKUM AKAN HILANG
Poltak mengingatkan bahwa persoalan ini bukan semata-mata soal satu perusahaan atau satu kontainer. Menurutnya, persoalan yang lebih besar adalah kepastian hukum bagi dunia usaha Indonesia.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.