Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Poltak Silitonga: Bantah Tudingan Tidak Kooperatif, PT PMM Datangi Kejagung Bawa Bukti Legalitas Ekspor Ilmenit

1001102704
Foto: JournalArta
Dia mempertanyakan bagaimana nasib para eksportir apabila setiap kontainer yang telah diperiksa, disegel, dan memperoleh izin ekspor masih dapat dibuka kembali berkali-kali hanya berdasarkan dugaan dari pihak tertentu.

“Kalau hari ini dibuka karena dugaan A, besok dibuka lagi karena dugaan B, lusa dibuka lagi karena dugaan C, kapan barang itu berangkat? Kapan sampai ke pembeli? Bagaimana dengan kontrak dagang internasional yang harus dipenuhi? Bagaimana dengan biaya kapal, biaya pelabuhan, biaya demurrage, dan risiko gugatan dari pembeli luar negeri?” katanya.

Menurut Poltak, praktik seperti itu justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan dunia usaha nasional. Ia pun menegaskan bahwa PT PMM tidak pernah menolak apabila ada permintaan resmi dari instansi yang berwenang sesuai prosedur hukum.

“Kami tidak pernah mengatakan tidak boleh dibuka. Yang kami katakan adalah harus melalui prosedur hukum yang benar. Harus ada permintaan resmi dari Bea Cukai atau Sucofindo sebagai pihak yang memiliki kewenangan terhadap segel tersebut. Kalau prosedurnya benar, kami akan patuh karena kami adalah perusahaan yang tunduk pada hukum,” ujarnya.

DATANGI KEJAGUNG, SERAHKAN DOKUMEN DAN BUKTI LEGALITAS

Sebagai bentuk keseriusan dalam meluruskan persoalan tersebut, Poltak mengungkapkan bahwa dirinya pada hari itu mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kedatangannya bertujuan menyerahkan berbagai dokumen yang menurutnya membuktikan legalitas kegiatan ekspor PT PMM.

Dokumen tersebut meliputi dokumen perusahaan, perizinan ekspor, hasil pengujian laboratorium, dokumen kepabeanan, invoice penjualan, hingga berbagai dokumen lain yang berkaitan dengan proses ekspor ilmenit yang menjadi polemik.

“Kami datang ke Kejaksaan Agung untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan fakta yang sebenarnya. Kami ingin menunjukkan bahwa PT PMM menjalankan kegiatan usaha secara resmi, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak melakukan penyelundupan barang tambang berbahaya sebagaimana yang dituduhkan,” kata Poltak.

Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru membangun kesimpulan sebelum seluruh fakta hukum terungkap.

“Biarkan hukum bekerja berdasarkan bukti dan fakta. Jangan sampai opini dibentuk lebih dahulu sebelum kebenaran diuji. Kami yakin dokumen dan fakta yang kami miliki akan membuktikan bahwa PT PMM menjalankan kegiatan ekspor secara sah dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya. (KBO Babel)
Halaman:1234Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda