Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (P2SK) dalam sidang paripurna. Langkah legislatif ini membawa perubahan signifikan dalam arsitektur pengawasan sistem keuangan Indonesia, terutama dalam memperluas mandat Bank Indonesia (BI) serta menambah kewenangan DPR untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan kinerja bank sentral.
Revisi ini muncul di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks dan kebutuhan untuk memperkuat ketahanan sistem keuangan nasional. Dengan pengesahan ini, Indonesia berupaya membangun mekanisme pencegahan krisis yang lebih responsif dan akuntabel, sekaligus memperjelas peran institusi keuangan dalam menjaga stabilitas ekonomi makro.
Latar Belakang Revisi UU P2SK
UU P2SK pertama kali disahkan pada 2016 sebagai respons terhadap krisis finansial global 2008 yang menunjukkan kerentanan sistem keuangan berbagai negara. Indonesia menyadari pentingnya kerangka hukum yang kokoh untuk mencegah dan menangani krisis sistemik yang dapat mengancam stabilitas ekonomi nasional.
Namun, implementasi UU P2SK selama beberapa tahun terakhir menghadapi sejumlah tantangan. Perkembangan instrumen keuangan digital, integrasi pasar keuangan global yang semakin dalam, serta munculnya risiko-risiko baru seperti serangan siber terhadap infrastruktur finansial, menuntut pembaruan regulasi yang lebih adaptif.
Selain itu, terdapat kebutuhan untuk memperjelas koordinasi antar lembaga dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Revisi ini juga didorong oleh tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik yang lebih besar terhadap kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan.
Perluasan Mandat Bank Indonesia
Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah penambahan mandat Bank Indonesia. Selain fungsi tradisionalnya dalam menjaga stabilitas nilai rupiah melalui kebijakan moneter, BI kini diberi kewenangan lebih eksplisit dalam pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Mandat tambahan ini mencakup pengawasan terhadap lembaga keuangan yang memiliki potensi dampak sistemik, koordinasi lebih erat dengan OJK dalam pengawasan makroprudensial, serta peran aktif dalam early warning system untuk mendeteksi risiko krisis sejak dini.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.