Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI BISNIS

Bansos PKH dan BPNT Juni 2026: Status Pencairan dan Cara Cek Pakai NIK

Cek Bansos PKH BPNT Juni 2026 Sudah Cair? Link Resmi + Cara Cek NIK KTP 1 Menit
Ilustrasi Warga Cek Status Pencairan Bansos PKH dan BPNT Juni 2026. (Ilustrasi: AI)

Jakarta, Journalarta.com – Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 2026 mulai dicairkan secara bertahap. Penyaluran dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan Kantor Pos Indonesia per kabupaten/kota hingga akhir September 2026.

Penerima dapat mengecek status bantuan hanya dengan NIK KTP melalui portal resmi Kemensos dalam waktu kurang dari 1 menit tanpa biaya apapun.

Nominal Bantuan Tahap 3

Program Keluarga Harapan (PKH):

• Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000
• Anak Usia Dini/Balita: Rp750.000
• Pendidikan SD: Rp225.000
• Pendidikan SMP: Rp375.000
• Pendidikan SMA/SMK: Rp500.000
• Lansia ≥70 Tahun: Rp400.000
• Penyandang Disabilitas Berat: Rp400.000

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT):
Total Rp600.000 untuk 3 bulan (setara Rp200.000/bulan). Dana dapat diambil tunai atau dibelanjakan di e-warung resmi terdaftar.

Cara Cek Status Penerima

Melalui Website:

1. Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan 16 digit NIK sesuai e-KTP
3. Ketik kode verifikasi yang terlihat
4. Klik “CARI DATA”
5. Data langsung muncul: nama lengkap, status penerima, jenis bansos, dan periode pencairan

Melalui Aplikasi Resmi:
Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store atau App Store, masukkan NIK, dan klik menu “Cari Data”.

Tautan dan Kontak Resmi

Hanya gunakan situs berdomain .go.id untuk keamanan:

• Portal Cek Bansos: https://cekbansos.kemensos.go.id
• Website Kemensos: https://kemensos.go.id
• Call Center: 1500299
• Email: [email protected]
• WhatsApp: 0811-100-2999

Hati-Hati Penipuan

Pengecekan status bansos sepenuhnya gratis dan tidak ada biaya tersembunyi. Waspada terhadap tautan mencurigakan yang menawarkan “mempercepat pencairan” dengan biaya tambahan. Data resmi penerima tercatat dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Jika belum terdaftar, ajukan usulan mandiri melalui aplikasi resmi atau kantor desa/kelurahan setempat.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram