JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Indonesia menyimpan potensi energi terbarukan 3.687 gigawatt (GW), namun hingga awal 2026 pemanfaatannya baru menyentuh kurang dari 1%. Jurang antara potensi dan realisasi ini menjadi salah satu tantangan terbesar transisi energi nasional, di tengah target bauran 23% pada 2025 dan netral karbon pada 2060.
Capaian terakhir menunjukkan bauran energi terbarukan per April 2026 mencapai 17,89% melampaui target tahunan 16,46%, tapi masih jauh dari sasaran jangka menengah. Realisasi investasi energi baru terbarukan (EBT) sepanjang 2025 tercatat USD 2,4 miliar, angka yang dinilai jauh di bawah potensi serapan sesungguhnya.
Setidaknya empat hambatan struktural membuat transisi ini berjalan lambat, berdasarkan data resmi Kementerian ESDM, DPR RI, International Energy Agency (IEA), dan Institute for Essential Services Reform (IESR).
Jaringan Listrik Tak Merata, Sumber EBT Justru di Pelosok
Masalah paling mendasar: lokasi sumber energi terbarukan dan pusat konsumsi berada di ujung yang berlawanan. Sekitar 60–70% kebutuhan listrik nasional terkonsentrasi di Jawa, sementara potensi surya, angin, panas bumi, dan air terbesar justru tersebar di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM mencatat belum ada jaringan transmisi andal yang menghubungkan pembangkit di daerah terpencil dengan pusat beban. Biaya pembangunannya pun tidak kecil mencapai ratusan triliun rupiah.
Tantangan teknis ikut memperumit situasi. Energi surya dan angin bersifat intermiten fluktuatif mengikuti cuaca sementara sistem kelistrikan nasional masih dirancang dominan untuk batu bara yang karakternya stabil dan bisa diatur. Belum ada sistem penyimpanan energi skala besar yang siap pakai untuk menampung surplus produksi EBT.
Investasi Mahal, Kepastian Hukum Masih Goyah
Meski biaya teknologi panel surya dan turbin angin terus turun secara global, modal awal membangun pembangkit dan infrastruktur pendukungnya tetap jauh lebih besar dibanding pembangkit berbahan bakar fosil. Ini membuat banyak investor berhitung ulang.
Yang lebih mempersulit adalah ketidakpastian regulasi. Mekanisme harga patokan tertinggi dan perjanjian jual-beli listrik (power purchase agreement) kerap berubah, membuat investor enggan mengunci komitmen jangka panjang. Suku bunga pinjaman dalam negeri yang relatif tinggi memperparah situasi, sementara skema pendanaan hijau internasional belum sepenuhnya mudah diakses pengembang lokal.
Pemerintah sebenarnya telah merevisi Perpres Nomor 112 Tahun 2022 untuk memberi kepastian investasi. Namun implementasinya di lapangan masih terus dipantau pelaku industri.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.