Sabtu, 4 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan Bom Molotov Sekretariat Mahasiswa Di Makassar

Garis polisi di lokasi penyerangan bom molotov sekretariat mahasiswa
Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan Bom Molotov Sekretariat Mahasiswa… di Makassar. (Ilustrasi: AI)

MAKASSAR — Polisi tangkap pelaku penyerangan bom molotov sekretariat mahasiswa yang berlokasi di perumahan BTN Minasa Upa, Blok AB, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Aksi teror yang terjadi pada Jumat dini hari tersebut berakhir setelah aparat Kepolisian Sektor Rappocini membekuk tiga orang tersangka di tempat persembunyian mereka.

Ledakan bom molotov tersebut sempat memicu kepanikan luar biasa di kalangan warga sekitar karena ancaman kebakaran yang bisa merembet ke pemukiman padat. Beruntung, reaksi cepat dari aparat kepolisian berhasil meredam situasi sebelum aksi kekerasan ini meluas menjadi bentrokan fisik antarkelompok mahasiswa yang lebih besar di wilayah hukum Makassar.

Motif Sakit Hati Usai Pesta Miras

Tiga orang pemuda yang semuanya berstatus sebagai mahasiswa aktif dari salah satu perguruan tinggi swasta diringkus polisi tanpa perlawanan. Para pelaku yang kini sudah mendekam di sel tahanan tersebut masing-masing berinisial SY (19), AM (22), dan MR (23).

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh unit reserse kriminal setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang mendalam serta mengandalkan keterangan dari sejumlah saksi mata yang melihat langsung detik-detik pelemparan botol bahan bakar tersebut.

“Tiga terduga pelaku sudah ditangkap di Jalan Rappocini, Lorong enam. Pelakunya inisial SY 19 tahun, AM 22 tahun dan MR 23 tahun, mereka diketahui mahasiswa. Sementara ini motifnya balas dendam,” ujar Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Ali Jarras saat memberikan keterangan resmi di Mapolsek Rappocini.

Ketegangan ini ternyata bermula dari persoalan yang dipicu pengaruh alkohol. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif penyidik, pelaku dan kelompok korban awalnya menggelar pesta minuman keras bersama di luar area kampus. Di tengah mabuk darat tersebut, terjadi kesalahpahaman kecil yang membuat para pelaku merasa tersinggung dan sakit hati. Alih-alih menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, mereka justru merakit bom molotov untuk menyerang markas organisasi daerah (organda) korban.

Sita Senjata Tajam Hingga Narkoba

Saat melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian pelaku di Jalan Rappocini, polisi dikejutkan dengan berbagai barang bukti yang disimpan. Para tersangka tampaknya tidak hanya mengandalkan bom molotov untuk melancarkan aksi teror mereka.

Petugas di lapangan menyita sejumlah senjata yang sangat berbahaya dan berpotensi mematikan jika digunakan dalam tawuran antar-kelompok mahasiswa:

Jenis Barang Bukti Jumlah / Detail
Bom Molotov Serpihan botol kaca pecah dengan bau bensin menyengat di TKP
Senjata Tajam 2 buah parang panjang bergerigi yang diasah tajam
Busur Panah 2 buah anak panah besi beserta pelontar (ketapel)
Alat Komunikasi 4 unit ponsel pintar yang digunakan untuk koordinasi serangan
Narkotika Sisa paket tembakau sintetis dan alat isap khusus
Lain-lain Alat kontrasepsi bekas dan baru di lokasi penggerebekan

Penemuan senjata tajam jenis parang panjang dan busur panah tradisional ini mengindikasikan kuat bahwa para pelaku telah bersiap untuk melakukan konfrontasi fisik secara terbuka dan fatal jika rencana awal mereka mendapat perlawanan dari kelompok korban.

Polisi Buru Pelaku Lain

Kasus kekerasan bersenjata ini kini ditangani sepenuhnya oleh penyidik Polsek Rappocini dibantu tim dari Polrestabes Makassar. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus karena disinyalir ada beberapa pemuda lain yang ikut menyuplai bahan bakar bensin atau ikut memetakan situasi sekretariat sebelum eksekusi dilakukan.

Langkah tegas diambil kepolisian karena penyerangan di kawasan hunian padat penduduk seperti BTN Minasa Upa sangat membahayakan keselamatan publik. Jika api dari molotov tersebut mengenai jaringan listrik atau material mudah terbakar, dampaknya bisa menghanguskan puluhan rumah warga yang tidak tahu apa-apa tentang konflik internal mahasiswa tersebut.

“Kami masih menyelidiki secara mendalam serta mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi untuk mengungkap secara tuntas penyebab penyerangan disertai perusakan rumah tersebut,” tutur Iptu Ali Jarras menegaskan komitmennya dalam memberantas premanisme jalanan.

Kini ketiga mahasiswa tersebut terancam dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan sengaja serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak secara ilegal, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal hingga 12 tahun.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda