Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI BISNIS

Menkeu kaji ulang kebijakan pajak jaminan hari tua

Menkeu kaji ulang kebijakan pajak jaminan hari tua
Foto: kevin dooley/flickr (BY)

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui belum ada keputusan final soal pajak penghasilan atas pencairan jaminan hari tua. Tapi satu hal sudah jelas: pemerintah mulai mempertanyakan apakah kebijakan yang berlaku sekarang benar-benar adil bagi semua peserta.

Purbaya menyampaikan hal itu kepada wartawan di Jakarta, Senin. Intinya, kajian ulang pajak JHT sedang disiapkan — dan sorotan pertama tertuju pada peserta yang mencairkan JHT dengan nilai di atas Rp50 juta.

Siapa yang Paling Diuntungkan Saat Ini?

Di sinilah pertanyaan besarnya. Aturan pajak JHT yang berlaku saat ini memberikan pengecualian atau perlakuan khusus hingga batas tertentu. Purbaya curiga, insentif itu justru lebih banyak dinikmati kelompok berpenghasilan tinggi — bukan pekerja yang benar-benar butuh perlindungan hari tua.

“Itu kan sampai Rp50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi,” ujar Purbaya.

Pernyataan itu bukan retorika semata. Pemerintah akan menelusuri profil peserta yang mencairkan JHT dalam jumlah besar — seberapa banyak, dari kelompok mana, dan apakah kebijakan saat ini sudah tepat sasaran.

Belum Ada Keputusan, tapi Arahnya Jelas

Purbaya menegaskan, kajian ini masih pada tahap awal. Regulasi yang ada akan dibandingkan dengan praktik terbaik dari negara lain sebelum ada perubahan konkret.

“Belum. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa,” katanya.

Tapi arah kebijakan sudah terbaca. Pemerintah ingin memastikan tidak ada kelompok tertentu yang menanggung beban pajak lebih besar dari semestinya — dan sebaliknya, tidak ada kelompok kaya yang justru menikmati fasilitas yang dirancang untuk pekerja kelas menengah ke bawah.

“Tapi hanya sih untuk fairness, semuanya akan bayar. Dan kita akan cek,” tambah Purbaya.

Mengapa Ini Penting bagi Pekerja?

JHT adalah tabungan hari tua jutaan pekerja formal di Indonesia, dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Saat peserta mencairkan dana tersebut — baik karena pensiun, resign, atau PHK — hasilnya dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman:12Semua Halaman

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda