Sabtu, 4 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI BISNIS

KPPU & MUI Kolaborasi Kawal Kemitraan UMKM di Sektor Syariah

KPPU & MUI Kolaborasi Kawal Kemitraan UMKM di Sektor Syariah
KPPU dan MUI berkolaborasi kawal kemitraan UMKM di sektor syariah guna mencegah ketimpangan usaha dan memastikan keadilan bagi pelaku ekonomi kecil di Indonesia. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memperketat pengawasan kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam ekosistem syariah nasional. Kolaborasi strategis ini menjadi upaya krusial dalam memutus rantai ketimpangan ekonomi yang selama ini kerap membelenggu pelaku usaha kecil saat berhadapan dengan korporasi besar.
Kerja sama formal tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman yang diteken oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa bersama Ketua Umum MUI Anwar Iskandar. Penandatanganan berlangsung di sela-sela agenda Mudzakarah Hukum Nasional dan Apresiasi Penegakan Hukum Sahabat Dhuafa dan Fakir Miskin di Jakarta, Kamis (2/7/2026). Sinergi ini dirancang untuk menciptakan payung perlindungan yang lebih kokoh bagi pelaku usaha kecil dari praktik eksploitatif.

Mengembalikan Esensi Kemitraan Inti-Plasma

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa model kemitraan inti-plasma yang berjalan saat ini masih jauh dari semangat keadilan ekonomi. Ia merujuk pada pemikiran mendalam Begawan Ekonomi Nasional, Soemitro Djojohadikoesoemo, yang memproyeksikan pembagian manfaat ekonomi seharusnya menempatkan 70 persen bagi plasma atau pelaku usaha kecil, sementara pihak perusahaan inti memperoleh 30 persen.
Namun, di lapangan, narasi tersebut kerap terbalik. Pelaku usaha besar justru mendominasi seluruh rantai pasok. Kondisi ini membuat posisi tawar petani maupun pelaku UMKM menjadi sangat lemah. Mereka terperangkap dalam ketergantungan penuh terhadap perusahaan besar, mulai dari penyediaan sarana produksi seperti bibit dan pakan, hingga kendali atas penetapan harga jual hasil panen.
“Ketika petani dan pelaku usaha kecil tidak memiliki *bargaining power*, harga bibit, pakan, hingga hasil produksinya sangat bergantung pada pihak yang lebih besar. Di sinilah negara harus hadir untuk memastikan keadilan,” ujar Fanshurullah dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, KPPU memandang kemitraan bukan sekadar relasi bisnis transaksional. Kemitraan seharusnya menjadi instrumen strategis untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan prinsip ekonomi syariah.

Penguatan Regulasi dan Advokasi Hukum

Langkah KPPU bersama MUI tidak sekadar berhenti pada penandatanganan di atas kertas. Saat ini, KPPU tengah secara aktif mengawal revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penguatan regulasi ini dianggap sangat mendesak untuk merespons dinamika pasar yang kian kompleks.
Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar, menyambut baik sinergi ini sebagai bentuk nyata perluasan akses keadilan bagi kelompok dhuafa dan masyarakat kurang mampu. Menurutnya, sistem hukum yang berkeadilan harus menjadi tameng bagi pelaku usaha kecil agar tidak tergilas oleh praktik bisnis yang bersifat predator atau tidak beretika.
Dalam konteks ekonomi syariah, kolaborasi ini membawa misi besar untuk memastikan bahwa setiap transaksi dan kerja sama kemitraan selaras dengan nilai-nilai kemaslahatan umat. MUI akan memainkan peran penting dalam memberikan pandangan dari sisi etika dan hukum Islam terkait praktik-praktik bisnis yang sering menimbulkan keresahan di masyarakat.

Langkah Ekspansi Global dan Masa Depan

Dampak dari kolaborasi ini diproyeksikan tidak hanya menyentuh pasar domestik. KPPU saat ini tengah menjajaki dialog intensif dengan berbagai otoritas persaingan usaha di kawasan Timur Tengah, termasuk Arab Saudi dan Mesir. Tujuannya adalah membangun standar internasional mengenai persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan dalam ekosistem ekonomi syariah global.
Mudzakarah Hukum Nasional yang menjadi wadah lahirnya nota kesepahaman ini juga merupakan bagian dari rangkaian Pra-Kongres Umat Islam Indonesia (KUII). Fokus utamanya adalah merumuskan kebijakan strategis dalam advokasi hukum yang konkret bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum terhadap praktik usaha tidak sehat.
Ke depan, KPPU dan MUI berkomitmen melakukan sosialisasi intensif dan penelitian mendalam mengenai pola kemitraan yang ideal. Data dari hasil penelitian ini akan menjadi rujukan utama dalam menetapkan kebijakan pengawasan. Upaya melibatkan tokoh agama dalam pengawasan ekonomi diharapkan mampu menekan potensi eksploitasi secara sistematis.
Ekosistem bisnis yang inklusif menjadi target utama yang ingin dicapai melalui kemitraan ini. Dengan keterlibatan MUI, diharapkan ada peningkatan kesadaran di kalangan pelaku usaha besar untuk mematuhi aturan kemitraan yang lebih berpihak pada kesejahteraan rakyat banyak. Publik kini menanti langkah konkret dari komisi ini dalam menindak entitas usaha yang terbukti melakukan pelanggaran kemitraan di lapangan.
Transformasi pola hubungan ekonomi yang lebih setara ini diharapkan dapat memicu pertumbuhan UMKM yang lebih berkelanjutan. Keberhasilan inisiatif ini akan bergantung pada seberapa efektif KPPU dan MUI dalam menjalankan fungsi pengawasan dan edukasi di tengah tantangan ekonomi yang kian menantang. Komitmen lintas sektor ini menjadi sinyal kuat bahwa keadilan bagi pelaku usaha kecil tidak lagi bisa diabaikan.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda