Kamis, 9 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Investor Program Makan Bergizi Nasional Gugat BGN untuk Dapatkan Kembali Rp218 Miliar

Investor Program Makan Bergizi Nasional Gugat BGN untuk Dapatkan Kembali Rp218
Seorang investor bernama Mujazin siap mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menuntut Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan …. Credit: Foto: sumber resmi pemerintah

JAKARTA — Seorang investor bernama Mujazin siap mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menuntut Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan dana Rp218 miliar yang diklaim telah dibayarkan sesuai perjanjian yang sama sekali tidak terpenuhi.

Kepada Tempo, kuasa hukum Mujazin, Yazdy Alaydrus, mengonfirmasi rencana penggugatan tersebut pada Rabu, 8 Juli. “Ya, kami akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Yazdy.

Sengketa ini berawal dari sebuah kesepakatan di mana Mujazin, atas nama Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia, berkomitmen mengambil alih pembangunan dan pengoperasian 97 unit dapur MBG (Makan Bergizi Nasional). Syaratnya, ia harus menyetorkan Rp218 miliar kepada BGN untuk mendanai konstruksi dapur dan pengadaan peralatan.

Bukti Pembayaran Tunai dan Cek

Yazdy menyatakan seluruh dana tersebut telah dikucurkan ke BGN. Tempo bahkan telah memperoleh rekaman video yang menunjukkan penyerahan dana di kantor lembaga itu, sebagian dalam bentuk tunai dan sisanya melalui cek.

Memorandum of Understanding (MoU) ditandatangani kedua belah pihak pada 2 September 2025, bernomor 02/MoU.20/IX/2025. Pihak investor diwakili Mujazin sendiri, sementara BGN direpresentasikan oleh Lodewyk Pusung.

Namun sampai saat ini, tidak satupun dari 97 dapur yang dijanjikan telah diserahkan kepada klien Yazdy. Kondisi ini memicu kemarahan investor, mengingat dana sudah habis dibayarkan tanpa ada penggantian hasil kerja.

Pejabat BGN Jadi Tersangka Korupsi

Persoalan semakin kompleks ketika Lodewyk Pusung, yang menandatangani MoU atas nama BGN, kemudian ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi terkait program MBG. Hal ini mempertegas dugaan Mujazin bahwa kesepakatan bisnis yang seharusnya saling menguntungkan malah berubah menjadi kerugian besar.

Melalui gugatan perdata, Mujazin akan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan BGN untuk mengembalikan Rp218 miliar plus bunga. “Kami akan meminta pengadilan memerintahkan BGN untuk mengembalikan uang klien kami,” jelas Yazdy.

Gugatan juga akan meminta penetapan keabsahan perjanjian tersebut, mengingat salah satu pihak—BGN—kini terbukti melibatkan pejabat yang terlibat tindak pidana.

Skandal Lebih Luas di MBG

Kasus Mujazin adalah bagian dari kontrovesi program MBG yang semakin membesar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi puluhan unit dapur Satuan Pelaksana Pengadaan Gizi (SPPG) yang ternyata fiktif tersebar di seluruh negara.

Halaman:12Semua Halaman

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda