Kamis, 9 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI BISNIS

Usulan OJK dan Bank Indonesia dalam RUU Pusat Finansial

Rapat Dengar Pendapat Umum Panja RUU PFII di Jakarta dengan perwakilan OJK dan Bank Indonesia
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan usulan pembatasan penghimpunan dana luar kawasan PFII dalam RDPU Panja RUU PFII, Rabu, 8 Juli 2026. (Ilustrasi: AI)

Lembaga di DIFC beroperasi di bawah hukum common law, bukan hukum syariah yang berlaku di UAE. Mereka melayani klien global dan transaksi lintas negara. Namun, mereka tidak boleh menarik dana retail dari penduduk lokal. Pendekatan ini menciptakan ekosistem finansial internasional yang sehat tanpa menciptakan distorsi di pasar domestik.

Indonesia berharap belajar dari pengalaman tersebut. Dengan menetapkan prinsip serupa, Indonesia dapat menarik pemain finansial global ke PFII sambil melindungi stabilitas sistem keuangan nasional.

Posisi Bank Indonesia dalam RUU

Selain OJK, Bank Indonesia juga turut memberikan masukan dalam proses penyusunan RUU PFII. Sebagai bank sentral dan pengawas sistem pembayaran, BI memiliki kepentingan langsung terhadap regulasi ini. Masukan BI diharapkan memperkuat safeguard moneter dan sistem pembayaran nasional dari potensi disrupsi PFII.

Soal sistem pembayaran misalnya. PFII akan menawarkan layanan fintech, cryptocurrency settlement, dan instrumen keuangan modern lainnya. Tanpa batas yang jelas, sistem pembayaran PFII bisa menjadi alternatif yang melemahkan dominasi rupiah di transaksi domestik.

Bank Indonesia perlu memastikan bahwa setiap transaksi di PFII yang melibatkan rupiah tetap terintegrasi dengan sistem pembayaran nasional dan dapat dipantau.

So What? Dampak bagi Masyarakat dan Industri Jasa Keuangan

Bagi masyarakat Indonesia, pembatasan penghimpunan dana ini berarti perlindungan. Jika lembaga keuangan lokal kehilangan basis dana karena tersedot ke PFII, bunga simpanan akan turun, kredit menjadi lebih mahal, dan investasi UMKM terhambat. Dengan menjaga stabilitas lembaga keuangan domestik, Bank Indonesia dan OJK secara tidak langsung melindungi kepentingan ratusan juta penabung Indonesia.

Bagi industri jasa keuangan lokal—bank, asuransi, manajer investasi, fintech—usulan OJK ini adalah kabar baik. Mereka tidak perlu bersaing dengan pemain global yang operasional di PFII dengan keuntungan regulasi. Namun, mereka juga didorong untuk meningkatkan kualitas layanan agar tetap kompetitif di pasar domestik yang terbuka.

Bagi investor dan pemain global, PFII tetap menarik meski ada pembatasan. Mereka mendapat akses ke pasar Asia Tenggara melalui Indonesia, dengan ekosistem finansial modern. Hanya saja, mereka tidak bisa memanjat terlalu jauh ke dalam domestik.

Proses Legislasi Berlanjut

RDPU Panja RUU PFII pada 8 Juli 2026 adalah salah satu dari serangkaian dengar pendapat yang sedang berlangsung. Masukan dari OJK, Bank Indonesia, kementerian terkait, dan stakeholder lainnya akan dikompilasi menjadi naskah akademik dan draf pasal-pasal RUU. Proses ini diharapkan selesai dalam beberapa bulan ke depan sebelum masuk ke tahap pembahasan di komisi terkait DPR.

Usulan pembatasan penghimpunan dana dari luar kawasan kemungkinan akan menjadi salah satu pasal kunci dalam RUU PFII. Detailnya masih bisa berubah, misalnya definisi “luar kawasan”, jenis lembaga mana saja yang terikat, dan mekanisme penegakan.

Namun, prinsipnya—bahwa PFII harus melayani transaksi internasional, bukan mengganggu keuangan domestik—tampaknya sudah solid didukung kedua otoritas utama.

Dengan adanya framework yang jelas, ekspektasi pasar adalah PFII bisa dimulai operasional dalam 2-3 tahun ke depan, menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan Asia yang paling terintegrasi dan stabil.

Halaman:12Semua Halaman

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda