Selasa, 21 Juli 2026 WIB
BREAKING
TEKNOLOGI

4 Aturan Baru KTP 2026: Wajib Pakai IKD, Dilarang Fotokopi, Registrasi SIM Pakai Wajah

Aturan Baru KTP 2026
4 Aturan Baru KTP 2026: Wajib Pakai IKD, Dilarang Fotokopi, Registrasi SIM Pakai Wajah. Credit: Dok. JournalArta

Dua kebijakan lain ikut mengubah alur layanan Dukcapil pada 2026. Pertama, perekaman dan pencetakan KTP-el bisa dilakukan di kantor kecamatan, tanpa harus datang lagi ke Dukcapil kabupaten.

Kedua, berdasarkan Permendagri No 6/2026, kolom pekerjaan untuk PNS dan PPPK di KTP disatukan menjadi ASN. Perubahan ini menyesuaikan pencatatan status aparatur sipil negara dalam dokumen kependudukan.

Rangkaian aturan itu menandai arah baru layanan administrasi kependudukan: lebih digital, lebih terhubung, dan lebih ketat dalam verifikasi. KTP fisik tetap berlaku, tapi IKD disiapkan memiliki kekuatan hukum yang sama.

Cara aktivasi KTP Digital IKD 2026

Aktivasi IKD dilakukan lewat beberapa tahap. Pengguna mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore atau App Store, lalu mengisi NIK, email, dan nomor HP untuk verifikasi awal.

Setelah itu, pengguna diminta melakukan selfie untuk face recognition, memindai QR aktivasi di Disdukcapil atau kecamatan, lalu memasukkan kode aktivasi yang dikirim ke email. Setelah proses selesai, data kependudukan bisa diakses melalui aplikasi IKD sesuai mekanisme yang disiapkan pemerintah.

Empat aturan baru ini membuat 2026 menjadi tahun transisi besar bagi layanan kependudukan. Dokumen yang selama ini diproses manual makin diarahkan ke sistem digital, dan setiap verifikasi identitas kini dipaksa bergerak ke jalur yang lebih tertutup serta lebih sulit dipalsukan.

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda