Selasa, 21 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Aturan Pelat Nomor 2026 Terbaru: Modifikasi Ditilang, STNK Bisa Tanpa KTP Lama

Aturan Pelat Nomor 2026 Terbaru
Aturan Pelat Nomor 2026 Terbaru: Modifikasi Ditilang, STNK Bisa Tanpa KTP Lama. Credit: Dok. JournalArta

Di luar urusan penindakan, ada kabar yang meringankan urusan administrasi. Perpanjangan STNK 2026 disebut tidak perlu KTP pemilik lama, dan berlaku nasional khusus 2026.

Dalam bahan, syarat yang dicantumkan antara lain mengisi formulir pemilik saat ini, memblokir data pemilik lama, lalu menyatakan sanggup balik nama pada 2027. Langkah ini dikaitkan dengan upaya meningkatkan kepatuhan pajak.

Untuk penggantian pelat lima tahunan, prosesnya juga bisa dilakukan online melalui aplikasi Samsat digital. Alurnya mencakup registrasi dan verifikasi wajah, daftar kendaraan beserta 5 digit terakhir nomor rangka, pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan biaya cetak TNKB. Cek fisik disebut sudah ada Electronic Check Physical di beberapa wilayah, dan kalau belum tersedia bisa lewat Drive-Thru. Setelah itu, pelat bisa dikirim ke rumah atau diambil di Samsat.

Perubahan ini punya dampak langsung bagi pemilik kendaraan. Urusan administrasi yang selama ini sering tertunda karena dokumen tidak lengkap bisa bergerak lebih cepat. Tapi, di saat yang sama, pengawasan di jalan juga makin ketat karena pelat yang tak standar gampang terbaca sebagai pelanggaran.

Biaya plat nomor cantik 2026 dan catatan lain

Sementara itu, untuk biaya plat nomor cantik 2026 yang masih merujuk PP No.76/2020. Biayanya dimulai dari Rp5 juta sampai Rp20 juta, tergantung pilihan angka dan huruf.

Untuk 1 angka, biayanya Rp20.000.000 tanpa huruf dan Rp15.000.000 dengan huruf. Untuk 2 angka, tercantum Rp15.000.000 tanpa huruf dan Rp10.000.000 dengan huruf. Lalu 3 angka berada di Rp10.000.000 tanpa huruf dan Rp7.500.000 dengan huruf. Adapun 4 angka tercatat Rp7.500.000 tanpa huruf dan Rp5.000.000 dengan huruf. Contoh nomor cantik 4 digit yang disebut antara lain 8888, 9999, 1234, dan 1771.

Soal lain yang ikut dicantumkan, pelat motor listrik berbeda dengan motor konvensional. Pelat hijau disebut hanya dipakai di 3 wilayah. Untuk Jawa Tengah, motor listrik berbasis baterai mendapat bebas PKB dan BBNKB.

Dengan kombinasi penindakan yang lebih agresif dan layanan yang dibuat lebih ringkas, tahun 2026 terlihat jadi momen penting bagi pemilik kendaraan untuk memastikan pelat dan dokumen tetap sesuai aturan.

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda