Ribuan pengemudi ojek online di seluruh pelosok tanah air bakal segera menyandang status baru. Pemerintah lewat Kementerian UMKM sedang merampungkan draf Peraturan Presiden (Perpres) yang secara resmi mengklasifikasikan pengemudi transportasi daring sebagai pelaku usaha mikro. Langkah ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya mengubah wajah perlindungan ekonomi bagi mitra aplikasi.
Draf aturan tersebut saat ini sudah berada di meja Kementerian Sekretariat Negara untuk tahap finalisasi. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, perubahan status ini muncul karena pemerintah melihat pola kerja pengemudi ojol yang sangat mandiri.
Mereka bukan buruh konvensional yang digaji bulanan, melainkan mitra yang menyediakan modal sendiri, mulai dari kendaraan hingga biaya operasional harian.
Menjaga Keseimbangan Ekosistem
Maman berbicara usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/7/2026). Ia menekankan bahwa transportasi daring adalah sebuah ekosistem besar yang saling mengunci. Di sana ada perusahaan aplikasi, pengemudi, pedagang UMKM sebagai merchant, serta konsumen yang memakai jasa mereka tiap hari. Jika salah satu kaki ekosistem ini pincang, dampaknya akan terasa luas.
Perpres ini dirancang untuk memastikan keempat elemen tadi tetap tumbuh sehat. Pemerintah ingin menghindari skema yang terlalu berat sebelah. “Perpres yang akan dikeluarkan itu memang ingin menjaga ekosistem ini tetap sehat dan tumbuh. Keempat kelompok ini harus dilihat sebagai satu kesatuan ekosistem,” tegas Maman.
Sebelum narasi status pengusaha mikro ini menguat, pemerintah sebenarnya sudah memulai intervensi lewat kebijakan pembagian tarif. Presiden Prabowo Subianto telah mengunci porsi bagi hasil perjalanan.
Sekarang, aturan mainnya jelas: 92 persen pendapatan masuk ke kantong pengemudi, sementara 8 persen sisanya untuk pihak aplikator. Kebijakan ini menjadi landasan paling konkret pemerintah dalam menata ulang keberpihakan kepada para mitra di lapangan.
Fleksibilitas dan Kemandirian
Ada alasan kuat kenapa label usaha mikro dipilih. Menurut pengamatan kementerian, mayoritas pengemudi ojol justru menginginkan ruang gerak yang fleksibel. Banyak dari mereka yang tidak hanya menggantungkan hidup dari satu aplikasi. Sebagian pengemudi juga menjalankan usaha sampingan lainnya.
Status pengusaha mikro dianggap paling pas untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut. Dengan status ini, pengemudi didorong untuk lebih mandiri dan profesional dalam mengelola “usaha” mereka sendiri. Pemerintah percaya, memberikan label pelaku usaha mikro bisa membuka akses lebih luas bagi mereka untuk naik kelas, bukan selamanya terjebak dalam perdebatan status hubungan kerja yang buntu.
Penyusunan aturan ini melibatkan banyak pihak. Selain Kementerian UMKM, ada Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan, sampai Kementerian Komunikasi dan Digital yang duduk bersama. Mereka mencoba meramu poin-poin krusial agar perlindungan sosial pengemudi tidak hilang begitu saja meski status mereka diubah menjadi pengusaha mandiri.
Soal detail di lapangan, Maman sudah menyiapkan langkah antisipasi. Jika substansi di dalam Perpres nantinya dirasa belum cukup tajam menjawab tantangan di jalanan, Kementerian UMKM siap tancap gas mengeluarkan aturan turunan. Bentuknya berupa Peraturan Menteri (Permen). Komitmennya cuma satu: pelayanan maksimal untuk ekonomi kerakyatan.
Regulasi ini diharapkan mampu mengakhiri polemik status hukum yang bertahun-tahun menggantung. Para pengemudi kini menunggu, apakah perubahan status menjadi pengusaha mikro ini akan benar-benar terasa dampaknya pada dompet mereka setiap hari, atau sekadar menjadi tambahan status di atas kertas saja.
Pemerintah kini dalam tekanan untuk segera mengetuk palu dan memastikannya berjalan tanpa kebocoran di lapangan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.