Kamis, 23 Juli 2026 WIB
BREAKING
INTERNASIONAL

Larangan media sosial anak di bawah 15 tahun disahkan Prancis

Larangan media sosial anak di bawah 15 tahun di Prancis
Prancis menjadi negara pertama di Uni Eropa yang melarang media sosial bagi anak di bawah 15 tahun. (Ilustrasi: AI)

PARIS — Prancis resmi memberlakukan larangan media sosial untuk anak di bawah 15 tahun pada Selasa, setelah kedua kamar parlemen menyetujui aturan itu. Langkah ini membuat Prancis menjadi negara pertama di Uni Eropa yang mengesahkan larangan menyeluruh terhadap platform media sosial untuk anak-anak, di saat kekhawatiran soal dampak konten digital terhadap anak terus membesar.

Aturan itu juga melarang penggunaan ponsel di sekolah menengah atas. Pemerintah Presiden Emmanuel Macron mendorong aturan ini sebagai salah satu inisiatif andalan pada masa jabatan keduanya, dengan target berlaku pada awal tahun ajaran baru pada September. Tapi, masih ada kemungkinan tinjauan untuk memastikan kesesuaiannya dengan Konstitusi Prancis, dan proses itu bisa menunda pelaksanaannya.

Larangan media sosial dan dorongan politik Macron

Pengesahan ini datang pada fase akhir pemerintahan Macron sebelum ia meninggalkan jabatan tahun depan. Dalam pernyataannya, Macron menegaskan posisi Prancis sebagai pelopor di Eropa. Ia berkata, “France is leading the way in Europe in protecting our children and our teenagers,” lalu menambahkan, “We will keep on going.”

Aturan baru itu tidak mencakup ensiklopedia daring, maupun direktori pendidikan atau ilmiah. Namun, isi larangan tetap luas karena menyentuh akses anak di bawah 15 tahun ke layanan yang selama ini paling dekat dengan keseharian mereka di ponsel.

Di Paris, sebagian keluarga dan kelompok perlindungan anak menyambut keputusan ini. Beberapa keluarga di Prancis juga sudah menggugat TikTok atas kematian remaja yang mereka kaitkan dengan konten berbahaya. Suara dukungan dari orang tua ikut menguat karena banyak dari mereka merasa tidak punya alat yang cukup untuk menghadapi perusahaan teknologi besar.

Gaëlle Berbonde, perempuan 52 tahun yang tinggal di wilayah Paris, mengatakan ia dan para pendukung aturan itu sejak awal mendorong pengesahan larangan tersebut.

Ia berkata, “We’ve been campaigning for this bill from the start because, frankly, we have no other option, no other way to counter tech giants,” lalu menambahkan, “The only thing we can do is protect our children, just as we protect our children from drinking alcohol.”

Halaman:12Semua Halaman

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda