Kamis, 23 Juli 2026 WIB
BREAKING
INTERNASIONAL

Larangan media sosial anak di bawah 15 tahun disahkan Prancis

Larangan media sosial anak di bawah 15 tahun di Prancis
Prancis menjadi negara pertama di Uni Eropa yang melarang media sosial bagi anak di bawah 15 tahun. (Ilustrasi: AI)

PARIS — Prancis resmi memberlakukan larangan media sosial untuk anak di bawah 15 tahun pada Selasa, setelah kedua kamar parlemen menyetujui aturan itu. Langkah ini membuat Prancis menjadi negara pertama di Uni Eropa yang mengesahkan larangan menyeluruh terhadap platform media sosial untuk anak-anak, di saat kekhawatiran soal dampak konten digital terhadap anak terus membesar.

Aturan itu juga melarang penggunaan ponsel di sekolah menengah atas. Pemerintah Presiden Emmanuel Macron mendorong aturan ini sebagai salah satu inisiatif andalan pada masa jabatan keduanya, dengan target berlaku pada awal tahun ajaran baru pada September. Tapi, masih ada kemungkinan tinjauan untuk memastikan kesesuaiannya dengan Konstitusi Prancis, dan proses itu bisa menunda pelaksanaannya.

Larangan media sosial dan dorongan politik Macron

Pengesahan ini datang pada fase akhir pemerintahan Macron sebelum ia meninggalkan jabatan tahun depan. Dalam pernyataannya, Macron menegaskan posisi Prancis sebagai pelopor di Eropa. Ia berkata, “France is leading the way in Europe in protecting our children and our teenagers,” lalu menambahkan, “We will keep on going.”

Aturan baru itu tidak mencakup ensiklopedia daring, maupun direktori pendidikan atau ilmiah. Namun, isi larangan tetap luas karena menyentuh akses anak di bawah 15 tahun ke layanan yang selama ini paling dekat dengan keseharian mereka di ponsel.

Di Paris, sebagian keluarga dan kelompok perlindungan anak menyambut keputusan ini. Beberapa keluarga di Prancis juga sudah menggugat TikTok atas kematian remaja yang mereka kaitkan dengan konten berbahaya. Suara dukungan dari orang tua ikut menguat karena banyak dari mereka merasa tidak punya alat yang cukup untuk menghadapi perusahaan teknologi besar.

Gaëlle Berbonde, perempuan 52 tahun yang tinggal di wilayah Paris, mengatakan ia dan para pendukung aturan itu sejak awal mendorong pengesahan larangan tersebut.

Ia berkata, “We’ve been campaigning for this bill from the start because, frankly, we have no other option, no other way to counter tech giants,” lalu menambahkan, “The only thing we can do is protect our children, just as we protect our children from drinking alcohol.”

Berbonde juga menceritakan pengalaman keluarganya. Putrinya mendapat smartphone pertama saat duduk di kelas tujuh. Aplikasi kontrol orang tua sempat membantu memantau aktivitasnya di internet, tetapi keluarga itu mengaku tidak paham sepenuhnya soal TikTok.

Beberapa bulan kemudian, sang anak diketahui melukai diri sendiri dan mengalami anoreksia serta depresi. Ia menjalani perawatan rumah sakit selama satu setengah tahun, dan kini berusia 16 tahun serta dalam kondisi baik.

Masalah baru: verifikasi usia dan akun lama

Meski sudah disahkan, aturan ini belum otomatis berubah menjadi larangan yang langsung bisa diterapkan. Ines Legendre, penasihat hukum dari kelompok perlindungan daring e-Enfance, mengatakan masih ada pekerjaan besar yang harus dibereskan, terutama soal akun yang sudah ada.

“We’ll also have to address the issue of existing accounts for those under 15. How do we identify them? How do we suspend them? And then there’s the question of age verification for all new accounts that will come into effect,” katanya.

Kelompok kiri France Unbowed menolak rancangan itu. Mereka menilai konstitusionalitasnya belum jelas, larangan itu bisa mengakhiri anonimitas daring, dan penerapannya akan sulit dilakukan. Di titik ini, perdebatan tak lagi hanya soal moral atau perlindungan anak. Ini masuk ke wilayah teknis: bagaimana platform mengenali umur pengguna dan apa yang terjadi pada akun yang sudah terlanjur aktif.

Dari sudut pandang publik, dampaknya terasa jauh lebih luas. Larangan media sosial anak di bawah 15 tahun menyentuh kebiasaan harian keluarga yang selama ini bergantung pada ponsel sebagai alat komunikasi, hiburan, dan pengawasan.

Bagi orang tua, aturan ini bisa memberi pegangan hukum yang lebih tegas saat harus berhadapan dengan platform besar. Bagi perusahaan teknologi, beban bergeser ke pembuktian usia dan pengetatan akses.

Dan bagi sekolah, keputusan Prancis menandai arah baru: ponsel dan media sosial tak lagi diperlakukan sebagai urusan pribadi semata, melainkan sebagai isu kesehatan dan keselamatan anak.

Prancis masuk gelombang pembatasan global

Keputusan Prancis datang ketika berbagai negara mulai mengambil langkah serupa. Australia menjadi negara pertama yang melarang anak di bawah 16 tahun keluar dari media sosial pada 2024. Aturan di sana membuat platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, dan Instagram terancam denda hingga 50 juta dolar Australia jika gagal mencegah anak di bawah 16 tahun memiliki akun.

Di Eropa, Spanyol pada Februari menyatakan ingin membatasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Denmark dan Yunani juga sudah mengumumkan rencana larangan untuk kelompok usia muda, sementara Inggris mengatakan akan mempertimbangkan kebijakan serupa untuk remaja muda.

Ketua Komisi Eropa Ursula von der Leyen pada awal bulan ini juga menyerukan pembatasan penggunaan media sosial oleh anak-anak.

Sebuah panel khusus Uni Eropa yang mengkaji isu itu merekomendasikan larangan akses bagi anak di bawah 13 tahun sampai perusahaan teknologi bisa membuktikan platform mereka aman. Von der Leyen bahkan mengatakan anak di bawah 3 tahun seharusnya tidak terpapar layar sama sekali.

Ia menyoroti infinite scrolling sebagai salah satu sifat yang dianggap “addictive” dan harus diatasi perusahaan teknologi. Komisi Eropa diperkirakan akan mengajukan proposal dalam waktu dekat untuk dipertimbangkan oleh 27 negara anggota, dan keputusan Prancis kini bisa ikut menekan arah diskusi itu ke tahap yang lebih konkret.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda