Kabar miring soal penangkapan buronan Interpol, Abdul Karim Raeq Miqdad, akhirnya terjawab. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan pria berusia 41 tahun tersebut sama sekali bukan ulama maupun aktivis kemanusiaan asal Palestina seperti yang sempat santer diperbincangkan di media sosial.
Pemerintah merasa perlu meluruskan narasi ini agar publik tidak terkecoh. Rabu (22/7/2026), Yusril menyambangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di kawasan Menteng, Jakarta. Ia duduk bersama pimpinan ormas Islam untuk membedah duduk perkara sebenarnya. Langkah ini diambil untuk mencegah spekulasi liar yang bisa memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Bukan Ulama, Melainkan Pelaku Kriminal
Label sebagai tokoh agama atau aktivis yang sempat melekat pada sosok Abdul Karim ternyata hanya isapan jempol. Yusril menegaskan, pemerintah telah melakukan koordinasi intensif dengan Duta Besar Palestina untuk memverifikasi latar belakang pria tersebut. Hasil penelusuran dokumen perjalanan serta paspor menunjukkan Abdul Karim hanyalah masyarakat biasa yang bergelut di dunia bisnis.
Selama tiga tahun terakhir, Abdul Karim tercatat menetap di Indonesia dan telah memiliki keluarga. Tidak ada rekam jejak aktivitas dakwah atau tabligh yang pernah ia lakukan selama tinggal di sini.
“Ini hanya kasus individu biasa, pelanggaran hukum biasa,” tegas Yusril seusai pertemuan tertutup di kantor MUI. Ia bahkan menantang balik narasi yang beredar, menanyakan kepada publik apakah pernah melihat sosoknya mengisi pengajian atau kegiatan keagamaan lainnya. Jawabannya tentu saja tidak ada.
Upaya untuk memanipulasi identitas ini dianggap sebagai taktik untuk menghindari jeratan hukum. Pihak otoritas tidak menemukan satu pun bukti valid yang mengaitkan Abdul Karim dengan aksi kemanusiaan di Jalur Gaza. Semua klaim yang beredar di luar sana hanyalah upaya membangun narasi simpati tanpa dasar fakta.
Mekanisme Hukum Internasional
Terkait proses pemulangan yang akan dilakukan, Yusril menegaskan bahwa ini adalah murni penegakan hukum internasional. National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia bergerak atas permintaan resmi dari NCB Siprus melalui mekanisme yang berpusat di Paris. Keputusan deportasi pun tidak diambil secara serampangan.
Pemerintah telah melakukan kajian hukum mendalam untuk memastikan tindakan tersebut sesuai dengan statuta dan konstitusi Interpol. Abdul Karim bukanlah buronan yang diproses secara politis.
Ia tersandung kasus pidana murni yang mengharuskannya kembali ke negara asal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Statusnya sebagai pelaku kriminal di mata hukum internasional tidak bisa dihapus hanya dengan klaim identitas palsu.
Kehadiran Yusril di MUI menjadi titik balik. Pemerintah ingin memastikan bahwa hubungan Indonesia dengan Palestina tidak terganggu oleh ulah segelintir orang yang mencoba memanfaatkan isu sensitif untuk kepentingan pribadi. Koordinasi langsung dengan lembaga keagamaan diharapkan bisa meredam opini publik yang telanjur terbentuk oleh informasi menyesatkan.
Ke depan, pemerintah berkomitmen tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku tanpa memandang latar belakang yang coba dibangun pihak-pihak tertentu.
Narasi “pejuang kemanusiaan” atau “ulama” sering kali digunakan sebagai tameng oleh pelaku kejahatan internasional untuk mencari perlindungan di negara lain.
Namun, pemerintah menegaskan tidak akan memberi celah bagi siapa pun yang mencoba mengaburkan fakta pelanggaran pidana dengan kedok identitas keagamaan. Proses hukum untuk Abdul Karim akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang disepakati oleh jaringan Interpol global.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.