Sabtu, 15 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Kebijakan Presiden Sebut LGBTQ Ancaman, Perempuan Trans di Bogor Diserang

Aksi kekerasan terhadap perempuan trans di Bogor terjadi di jalan pada malam hari dengan kelompok penyerang
Serangan terhadap perempuan transgender di Bogor melibatkan kelompok pria yang terekam dalam video dan dibagikan di media sosial. Organisasi hak asasi menghubungkan gelombang kekerasan dengan regulasi pemerintah yang baru. (Ilustrasi: Unsplash/Dokumentasi). (Ilustrasi: AI)

BOGOR — Sepuluh serangan terhadap perempuan transgender terjadi di Bogor antara 30 Maret hingga 15 Juli 2026. Salah satunya, sekelompok pria mengucurkan cairan mirip urin ke tubuh seorang perempuan trans, kemudian mengejarnya dan mencoba memukulnya dengan kayu di jalan pada malam 15 Juli.

Organisasi advokasi LGBTQIA+ Pelangi Nusantara mencatat ada 45 korban dalam 10 serangan itu. Dalam insiden-insiden tersebut, pria-pria melempar batu, botol kaca, petasan, dan bahkan menanggalkan pakaian korban. Kelompok penyerang biasanya terdiri dari 10 hingga 20 orang dan merekam aksi mereka untuk dibagikan di media sosial.

Arisdo Gonzales, juru kampanye Pelangi Nusantara, menjelaskan beberapa serangan melibatkan multiple victim-survivors dalam satu kejadian. Amnesty International Indonesia memverifikasi bahwa korban-korban tersebut mengalami luka fisik dan trauma, namun beberapa terlalu takut melapor ke polisi.

Regulasi Presiden Dipersalahkan

Aktivis hak trans Echa Wao’de mengatakan kekerasan di Bogor terjadi setelah politisasi isu LGBTQIA+ memuncak. Pada 2025, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 111 yang mengklasifikasikan “penyebaran budaya LGBTQ” sebagai ancaman non-militer, bersama terorisme, trafficking ilegal, perjudian online, dan penyalahgunaan narkoba.

“Karena regulasi presiden dan regulasi daerah diskriminatif, orang merasa bisa melakukan kekerasan semena-mena karena percaya negara telah sah-kan itu,” kata Wao’de kepada ABC (media sumber).

Peraturan itu berlaku efektif Oktober 2025 dan merupakan puncak gelombang retorika politis sejak 2016, ketika Menteri Pertahanan saat itu Ryamizard Ryacudu menyebut gerakan LGBTQIA+ “ancaman lebih berbahaya dari perang nuklir.” Tahun yang sama, Komisi Penyiaran Indonesia menyarankan stasiun TV tidak menayangkan program yang mempromosikan aktivitas LGBTQIA+.

Perempuan Trans Kelas Pekerja Paling Rentan

Wao’de menekankan kekerasan di Bogor menyoroti risiko tinggi pada perempuan trans kelas pekerja yang mata pencahariannya memerlukan berada di ruang publik, terutama jalan-jalan.

“Bahkan ketika hanya mencoba bekerja dan mencari nafkah, mereka merasa takut dan cemas,” ujarnya.

Data dari organisasi LGBTQIA+ Arus Pelangi menunjukkan peningkatan serangan pada komunitas LGBTQIA+: dari 28 serangan tahun 2024 menjadi 66 pada 2025. Namun, data spesifik tentang serangan terhadap perempuan trans di seluruh Indonesia masih terbatas, sehingga sulit memastikan apakah gelombang kekerasan di Bogor menunjukkan peningkatan keseluruhan.

Halaman:12Semua Halaman

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 15 Agustus 2026: Cara Cek NIK KTP Online