Minggu, 26 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot

Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot

JAKARTA — Pakar kebijakan publik dan ekonomi politik, Faisal Lohy, mengungkapkan adanya indikasi keterkaitan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dengan serangkaian dugaan tindak pidana korupsi. Sorotan ini mencakup berbagai perkara yang mencuat sejak 2022, termasuk temuan penting di sektor pertambangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Faisal dalam diskusi publik yang diselenggarakan Jaringan Aktivis Milenial (JAM) di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026). Berdasarkan hasil kajian yang ia susun, terdapat sejumlah nama serta sedikitnya belasan perusahaan yang dinilai perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik karena diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang kini menjadi sorotan publik.

Pentingnya Penelusuran Aktor Intelektual

Faisal menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga dekat dengan mantan pejabat tersebut sangat krusial. Begitu pula dengan pendalaman tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk membongkar tuntas akar permasalahan.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus berani menelusuri aliran dana dan aset hingga mencapai pemilik manfaat (beneficial owner) dari harta yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

Selain itu, ia menyoroti perlunya pengkajian mendalam terkait peran Febrie Adriansyah saat menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Faisal mempertanyakan apakah kewenangan yang melekat dalam jabatan tersebut memiliki korelasi langsung dengan dugaan tindak pidana yang kini tengah diselidiki pihak berwenang.

Fokus pada Kasus TPPU

Di sisi lain, proses hukum terkait Febrie Adriansyah saat ini masih terus berjalan. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah fokus menghadapi pemeriksaan perkara dugaan TPPU dalam tiga kasus besar.

Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di PLN, dugaan korupsi serta TPPU di PT Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).

Terkait status hukumnya, tim kuasa hukum masih menunda keputusan mengenai rencana pengajuan praperadilan. Febri Diansyah menyebutkan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan selama lima jam pada Jumat (24/7/2026) dan bersikap kooperatif dengan menjawab sekitar 30 pertanyaan dari penyidik.

Hingga saat ini, pihak keluarga maupun penasihat hukum masih berdiskusi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya guna menghadapi substansi perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.

Implikasi dari penanganan kasus ini sangat besar bagi integritas institusi hukum di Indonesia.

Masyarakat menanti transparansi penuh dalam proses penyidikan, terutama dalam membuktikan apakah terdapat keterlibatan aktor intelektual di balik skandal yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut.

Ketegasan aparat dalam mengusut tuntas TPPU dan dugaan korupsi sektor pertambangan akan menjadi ujian nyata bagi kredibilitas penegakan hukum di tanah air.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda