TABANAN — Nasib tragis menimpa seorang pria berinisial KD di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Pria tersebut tewas setelah menjadi korban pengeroyokan massa pada 24 Juli 2026, lantaran diduga mencuri dua ekor ayam milik warga.
Aksi anarkis ini tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga memicu perhatian tajam dari berbagai elemen di DPR RI. Tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting yang menyebabkan korban meninggal dunia dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM) dan mencoreng supremasi hukum di Indonesia.
Tuntutan Hukum Tegas terhadap Pelaku
Kepolisian Resor Tabanan kini telah menetapkan lima orang tersangka dalam insiden tersebut. Kelima pelaku yang berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND sedang menjalani proses hukum intensif atas dugaan kekerasan secara bersama-sama yang berujung pada kematian.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, memastikan kepolisian memproses dua perkara sekaligus: dugaan pencurian ayam yang ditangani Polsek Baturiti dan kasus pengeroyokan mematikan oleh massa.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa tidak ada pembenaran apa pun bagi masyarakat untuk mengambil alih fungsi aparat penegak hukum. Menurutnya, segala bentuk dugaan tindak pidana wajib diserahkan kepada pihak berwenang untuk diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bukan masyarakat yang malah main hakim sendiri sampai menghilangkan nyawa seseorang. Jadi, aparat penegak hukum harus memproses tindakan main hakim sendiri itu,” ujar Sugiat, Senin (27/7/2026).
Dampak Psikologis bagi Keluarga
Tragedi ini meninggalkan luka mendalam, terutama bagi keluarga yang ditinggalkan. Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menyoroti kehancuran psikologis yang dialami anak korban.
Ia menekankan bahwa trauma melihat orang tua dianiaya oleh massa hingga meninggal dunia merupakan dampak jangka panjang yang membutuhkan perhatian serius. Mercy mendesak agar negara segera hadir memberikan pendampingan psikologis bagi keluarga korban.
Senada dengan hal itu, anggota DPR RI lainnya, Ahmad Irawan, menambahkan bahwa maraknya aksi main hakim sendiri di sejumlah daerah, termasuk di Morowali, menjadi alarm bahaya atas rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Ia meminta pemerintah dan aparat tidak hanya menghukum pelaku pengeroyokan, tetapi juga mengevaluasi pola penegakan hukum agar masyarakat tidak lagi merasa perlu mengambil tindakan sendiri.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, pihak kepolisian tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini. Fokus saat ini tetap pada keadilan bagi korban serta upaya mencegah tindakan serupa terulang di masa depan.
Masyarakat diharapkan tidak lagi terpancing emosi dan tetap menjaga ketertiban umum dengan mempercayakan penyelesaian masalah hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian sebagai lembaga yang berwenang.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.