Jumat, 31 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Pengamat: Publik perlu kawal pembahasan RUU Perampasan Aset

Suasana pembahasan RUU Perampasan Aset di ruang komisi dengan dokumen dan mikrofon
Komisi III DPR RI terus melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset melalui penyerapan aspirasi di berbagai daerah selama masa reses. (Ilustrasi: AI)

SURABAYA — Masyarakat harus mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan hati-hati, jangan terpedaya informasi keliru yang beredar di publik. Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menegaskan, kabar yang menyebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah menolak RUU tersebut tidak sesuai kenyataan.

“Publik perlu mengawal pembahasan RUU agar berlangsung terbuka dan menghasilkan regulasi yang efektif,” ungkap Hardjuno dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Jawa Timur, Jumat.

Status RUU Perampasan Aset saat ini masih dalam tahap penyusunan dan harmonisasi di Komisi III DPR RI. Bahkan selama masa reses, komisi tidak berhenti bekerja—terus menyerap masukan dari berbagai daerah melibatkan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan.

Hardjuno menekankan perlunya kehati-hatian dalam menyelaraskan RUU dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Semua itu untuk menjamin kepastian hukum yang solid.

“Penguatan perampasan aset harus tetap disertai kepastian hukum,” tegasnya.

Aset Hasil Tindak Pidana Harus Dipulihkan

Pandangan Hardjuno sejalan dengan hasil riset doktoralnya tentang prinsip kepastian hukum dalam mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana, yang dalam istilah internasional dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture (NCB Asset Forfeiture).

Mekanisme ini, menurutnya, sebaiknya dibangun sebagai rezim hukum tersendiri—mampu memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana tanpa mengorbankan perlindungan hak warga negara.

Paradigma pemberantasan kejahatan di Indonesia perlu bergeser. Tidak hanya fokus menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana. Namun perubahan itu tetap harus berlandaskan prinsip-prinsip konstitusional yang kuat, bukan semata ambisi operasional.

Hardjuno mengajak publik untuk mengkritisi RUU ini—tetapi kritik harus berangkat dari fakta, bukan hoaks yang membludak di media sosial. “Kritik publik penting, tetapi harus didasarkan pada fakta, bukan hoaks,” jelasnya.

Komisi III Terus Penyerapan Aspirasi di Daerah

Komisi III DPR RI tidak menganggur selama masa reses Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026. Justru terus melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset melalui penyerapan aspirasi di Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menerangkan bahwa proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Komisi mengakomodasi berbagai masukan dari pemangku kepentingan di lapangan untuk menyempurnakan substansi regulasi tersebut. Pendekatan ini memastikan regulasi tidak lahir dari ruang tertutup, melainkan melalui dialog intensif dengan stakeholder nyata di tingkat lokal.

Dengan begitu, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang sekaligus efektif memerangi kejahatan terorganisir dan korupsi, namun tetap menghormati prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum yang menjadi fondasi negara hukum Indonesia.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda