JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lama mendapati status ‘TIDAK’ saat mengecek penerimaan bansos untuk Tahap 3 2026. Pencoretan ini banyak terjadi karena pembaruan data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini menjadi rujukan utama Kementerian Sosial. Jika Anda merasa masih layak, ada beberapa penyebab utama pencoretan dan cara untuk mengajukan kembali.
Kementerian Sosial kini menerapkan sistem seleksi yang lebih ketat menggunakan DTSEN, sebuah basis data terpadu untuk memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran. Ini berarti ada beberapa faktor yang bisa membuat nama KPM sebelumnya dicoret dari daftar penerima.
Penyebab Utama Nama Dicoret dari DTSEN
Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) digunakan oleh Kemensos untuk menyaring penerima bansos secara lebih ketat. Berikut lima alasan utama mengapa nama seseorang bisa dicoret:
1. Dianggap Sudah Mampu
Ini adalah alasan paling umum. Jika KPM memiliki lebih dari dua kendaraan bermotor, rumah bertembok permanen dengan lantai keramik, atau penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR), mereka mungkin dikategorikan masuk desil 5 ke atas. Status ini menandakan keluarga tersebut dianggap sudah mampu dan tidak lagi membutuhkan bantuan. Solusi untuk kasus ini sangat sulit, kecuali terjadi perubahan signifikan dalam kondisi ekonomi, seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menyebabkan penurunan drastis penghasilan.
2. Komponen Program Keluarga Harapan (PKH) Sudah Tidak Ada
Bansos PKH diberikan berdasarkan komponen tertentu dalam keluarga. Jika komponen tersebut tidak lagi terpenuhi, bantuan untuk komponen itu akan gugur. Contohnya, anak telah lulus SMA, balita telah berusia 7 tahun, atau lansia penerima manfaat meninggal dunia. Dalam kasus ini, KPM mungkin masih bisa melanjutkan penerimaan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) jika memenuhi syarat lainnya, namun komponen PKH akan otomatis terhenti.
3. Data Ganda atau Mendapat Bantuan Lain
Pemerintah berupaya menghindari tumpang tindih bantuan. Jika KPM terdaftar di lebih dari satu program bansos, seperti bansos pemerintah daerah, Bantuan Langsung Tunai (BLT), atau program lain dengan sumber dana yang sama, mereka akan diminta untuk memilih salah satu. Penerima tidak bisa mendapatkan bantuan ganda dari sumber yang berbeda secara bersamaan. Jika kedapatan data ganda, salah satu atau kedua bantuan bisa dicoret.
4. Data Tidak Valid atau Tidak Padan Dukcapil
Keakuratan data menjadi krusial. Perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Keluarga (KK) dengan data Dukcapil, atau adanya kesalahan penulisan nama (typo), bisa menyebabkan data KPM dianggap tidak valid. Solusinya adalah KPM wajib memperbaiki data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terlebih dahulu untuk memastikan semua informasi padan dan akurat sebelum bisa mengajukan kembali bantuan.
5. Tidak Mengambil Bantuan Dua Tahap Berturut-turut
Jika KPM tidak mengambil bantuan dalam dua tahap berturut-turut tanpa alasan yang jelas, Kemensos akan menganggap KPM tersebut mengundurkan diri atau tidak lagi membutuhkan bantuan. Dalam kondisi ini, KPM harus melakukan pendaftaran ulang untuk bisa kembali masuk dalam daftar penerima bantuan sosial.
3 Cara Daftar Ulang atau Mengusulkan Diri Lagi
Jika Anda merasa masih layak menerima bansos setelah dicoret, ada beberapa cara untuk mendaftar ulang atau mengusulkan diri kembali. Proses ini tidak dipungut biaya.
1. Lewat Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi ‘Cek Bansos’ dari Playstore. Setelah login, pilih menu ‘Usul’, lalu ‘Tambah Usulan’. Isi data diri secara lengkap dan unggah foto rumah. Setelah itu, klik ‘Kirim Usulan’. Usulan Anda akan diverifikasi bertahap oleh pihak desa, Dinas Sosial, hingga Kemensos.
2. Lewat Desa atau Kelurahan
Datanglah ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. Temui operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation) di sana dan minta untuk diusulkan masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN. Jangan lupa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW sebagai pendukung.
3. Lewat Dinas Sosial Kabupaten/Kota
Alternatif lainnya adalah datang langsung ke Dinas Sosial di tingkat kabupaten/kota dengan membawa berkas-berkas lengkap yang dibutuhkan. Petugas di Dinsos akan membantu Anda dalam proses pengajuan kembali.
Berapa Lama Proses Persetujuan?
Proses pengajuan ulang bansos memerlukan waktu antara 1 hingga 3 bulan. Durasi ini tergantung pada kuota yang tersedia dan jadwal pembaruan data DTSEN oleh Kementerian Sosial. Penting untuk dipahami bahwa bantuan tidak akan langsung cair; proses ini membutuhkan persetujuan dari pemerintah pusat setelah melalui serangkaian verifikasi.
Tips Agar Cepat Disetujui
Agar usulan Anda memiliki peluang lebih besar untuk disetujui, perhatikan tips berikut:
- Data Jujur: Berikan informasi yang akurat dan transparan mengenai kondisi ekonomi serta data diri Anda.
- Foto Rumah Jelas: Unggah foto rumah yang menunjukkan kondisi sebenarnya, karena ini menjadi pertimbangan utama dalam penilaian kelayakan.
- Aktif di RT/RW: Jalin komunikasi yang baik dengan Ketua RT/RW dan minta rekomendasi dari mereka.
- Cek Berkala: Pantau status usulan Anda secara rutin melalui aplikasi Cek Bansos setiap minggu.
Pencoretan dari daftar penerima bansos bukan berarti kesempatan tertutup selamanya. Selama Anda masih masuk dalam kategori desil 1-4 dan data yang diajukan valid, peluang untuk kembali menerima bantuan tetap ada. Meskipun prosesnya memakan waktu, kesabaran adalah kunci. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial benar-benar sampai kepada yang membutuhkan dan tepat sasaran. Waspadai calo yang menjanjikan kemudahan dengan imbalan biaya, karena pengajuan ini bersifat gratis.
Disclaimer: Keputusan akhir mengenai status penerima bantuan sosial sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial, berdasarkan hasil verifikasi data pada DTSEN.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.