Jumat, 31 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

RUU Sisdiknas Dikhawatirkan Jadi Musibah Besar bagi Jutaan Guru

RUU Sisdiknas Dikhawatirkan Jadi Musibah Besar bagi Jutaan Guru
RUU Sisdiknas Dikhawatirkan Jadi Musibah Besar bagi Jutaan Guru

JAKARTA — Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memperingatkan draf revisi Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) akan merugikan jutaan pendidik di Indonesia. Koordinator Nasional P2G Satriawan Salim menyebut perubahan syarat tunjangan profesi guru dalam RUU tersebut berpotensi menjadi “musibah besar” bagi 3,4 juta guru negeri.

Masalah inti terletak pada persyaratan baru tunjangan profesi. Saat ini, guru bersertifikat profesi berhak mendapat tunjangan dari pemerintah. Namun draf RUU Sisdiknas mengubah mekanisme itu: hanya guru yang direkrut langsung oleh pemerintah yang layak menerima tunjangan, dan bahkan harus memenuhi syarat kinerja tambahan yang belum jelas rinciannya.

“Tunjangan profesi guru dan dosen terancam tidak ada dalam RUU Sisdiknas. Sebab, syarat untuk mendapat tunjangan dalam draf RUU Sisdiknas adalah harus direkrut oleh pemerintah,” ucap Iwan saat mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/7).

Kekhawatiran P2G diperkuat oleh fakta status kepegawaian pendidik di lapangan. Dari 3,42 juta pendidik nasional, hanya 78,58% berstatus tetap—terdiri dari PNS, PPPK, dan yayasan. Sisanya, 21,42%, adalah pendidik tidak tetap mencakup pendidik bantu, honorer daerah, dan tidak tetap.

Paling mengkhawatirkan: per November 2025, guru honorer di sekolah negeri mencapai 466.397 orang, setara 20,8% dari total formasi guru sekolah negeri.

Ketidaktransparanan Proses Legislasi

Iwan mengungkapkan RUU Sisdiknas disusun tanpa partisipasi publik bermakna. Draf tersebut bahkan tidak tersedia di laman resmi DPR, sehingga advokat guru harus “memburu” salinan draf secara personal dari anggota Komisi X DPR. Dia menduga RUU akan disahkan “secara senyap” menjelang akhir 2025.

Transparansi yang terbatas ini membuat stakeholder pendidikan sulit memberikan masukan sebelum RUU menjadi hukum positif. Iwan memperkirakan kecepatan pengesahan RUU sejalan dengan momentum politik tertentu yang tidak terlalu disorot media.

Kerumitan Ganda: RUU Sisdiknas dan Putusan MK tentang MBG

Kekhawatiran P2G semakin kompleks setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan dalam APBN.

Majelis hakim konstitusi menetapkan pengalokasian dana pendidikan untuk MBG sebagai tindakan inkonstitusional karena program tersebut bukan bagian integral dari sistem pendidikan—tidak melibatkan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, sarana kurikulum, atau evaluasi lembaga pendidikan.

Angka-angka ini menceritakan kisah anggaran yang ketat. APBN 2026 menetapkan anggaran pendidikan Rp 769,09 triliun. Program MBG saat ini mengalokasikan Rp 223,56 triliun—hampir 30% dari belanja pendidikan total. MK memerintahkan pemindahan dana MBG keluar dari anggaran pendidikan paling lambat 2028.

Iwan mengatakan kelonggaran waktu 2 tahun itu problematis. Pemerintah bisa memanfaatkan celah waktu untuk menunda pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis dari SD hingga SMP sesuai mandat MK. “Dengan kata lain, Iwan menduga pemerintah dapat menghindari instruksi MK untuk menggratiskan biaya pendidikan dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) hingga 2028,” tulis laporan P2G.

Jalan Terjal untuk Profesi Guru

Iwan tidak menyembunyikan kekecewaan terhadap keputusan MK meski ada aspek positif mengeluarkan MBG dari anggaran pendidikan. “Jadi musibah untuk guru sebenarnya banyak: MBG bisa masuk lagi ke anggaran pendidikan dan hilangnya tunjangan profesi guru. Karena itu, kami tidak terlalu senang dengan keputusan MK hari ini, sebab masih ada celah,” katanya.

Kombinasi RUU Sisdiknas yang merugikan dan celah waktu MK menciptakan skenario terburuk: anggaran pendidikan tetap tertekan, tunjangan guru berkurang, dan program kesejahteraan pendidik tertunda tanpa kepastian implementasi. Bagi guru honorer khususnya—yang tidak memiliki jaminan kerja permanen—ancaman ini bermakna hilangnya satu-satunya pendapatan tambahan mereka dari negara.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda