JAKARTA — Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memperingatkan draf revisi Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) akan merugikan jutaan pendidik di Indonesia. Koordinator Nasional P2G Satriawan Salim menyebut perubahan syarat tunjangan profesi guru dalam RUU tersebut berpotensi menjadi “musibah besar” bagi 3,4 juta guru negeri.
Masalah inti terletak pada persyaratan baru tunjangan profesi. Saat ini, guru bersertifikat profesi berhak mendapat tunjangan dari pemerintah. Namun draf RUU Sisdiknas mengubah mekanisme itu: hanya guru yang direkrut langsung oleh pemerintah yang layak menerima tunjangan, dan bahkan harus memenuhi syarat kinerja tambahan yang belum jelas rinciannya.
“Tunjangan profesi guru dan dosen terancam tidak ada dalam RUU Sisdiknas. Sebab, syarat untuk mendapat tunjangan dalam draf RUU Sisdiknas adalah harus direkrut oleh pemerintah,” ucap Iwan saat mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/7).
Kekhawatiran P2G diperkuat oleh fakta status kepegawaian pendidik di lapangan. Dari 3,42 juta pendidik nasional, hanya 78,58% berstatus tetap—terdiri dari PNS, PPPK, dan yayasan. Sisanya, 21,42%, adalah pendidik tidak tetap mencakup pendidik bantu, honorer daerah, dan tidak tetap.
Paling mengkhawatirkan: per November 2025, guru honorer di sekolah negeri mencapai 466.397 orang, setara 20,8% dari total formasi guru sekolah negeri.
Ketidaktransparanan Proses Legislasi
Iwan mengungkapkan RUU Sisdiknas disusun tanpa partisipasi publik bermakna. Draf tersebut bahkan tidak tersedia di laman resmi DPR, sehingga advokat guru harus “memburu” salinan draf secara personal dari anggota Komisi X DPR. Dia menduga RUU akan disahkan “secara senyap” menjelang akhir 2025.
Transparansi yang terbatas ini membuat stakeholder pendidikan sulit memberikan masukan sebelum RUU menjadi hukum positif. Iwan memperkirakan kecepatan pengesahan RUU sejalan dengan momentum politik tertentu yang tidak terlalu disorot media.
Kerumitan Ganda: RUU Sisdiknas dan Putusan MK tentang MBG
Kekhawatiran P2G semakin kompleks setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan dalam APBN.
Majelis hakim konstitusi menetapkan pengalokasian dana pendidikan untuk MBG sebagai tindakan inkonstitusional karena program tersebut bukan bagian integral dari sistem pendidikan—tidak melibatkan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, sarana kurikulum, atau evaluasi lembaga pendidikan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.