JAKARTA — Meskipun Mahkamah Konstitusi telah memutuskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh mengambil anggaran pendidikan, aktivis pendidikan tetap khawatir program ini akan kembali “masuk” melalui pintu belakang Revisi Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) melihat Pasal 23 RUU Sisdiknas—yang mengatur “upaya kesehatan di satuan pendidikan”—sebagai celah potensial. Klausul itu cukup luas untuk menjadi payung hukum MBG menggunakan anggaran pendidikan lagi.
Celah di Balik Frasa "Upaya Kesehatan"
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim (panggilan Iwan) menyuarakan kekhawatiran ini langsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/7). Menurutnya, frasa “upaya kesehatan” dalam Pasal 23 cukup elastis untuk membuka jalan bagi MBG memanfaatkan dana pendidikan—kendati MK sudah melarangnya.
“Meskipun Mahkamah Konstitusi memutuskan MBG tidak boleh mengambil anggaran pendidikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, MBG bisa tetap mengambil anggaran pendidikan melalui frasa ‘upaya kesehatan’ dalam RUU Sisdiknas,” kata Iwan.
Pasal 23 RUU Sisdiknas tersebut berbunyi: “Pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dalam mengelola pendidikan memberikan upaya kesehatan di satuan pendidikan, termasuk upaya kesehatan jiwa, yang terintegrasi dan terpadu dengan kebijakan kesehatan nasional dan tujuan pendidikan nasional.”
Iwan menduga klausul itu dirancang tanpa melibatkan profesi guru atau organisasi pendidikan. “Kami khawatir MBG akan diselundupkan melalui Pasal 23 RUU Sisdiknas. Akhirnya, RUU Sisdiknas akan menjadi payung hukum bagi MBG untuk memanfaatkan anggaran belanja pendidikan,” tuturnya.
Proses Legislasi Tertutup Jadi Pemicu Kecurigaan
Kekhawatiran P2G diperkuat oleh minimnya transparansi dalam proses penggodokan RUU Sisdiknas. Iwan mengakui ia hanya mendapatkan akses draf RUU tersebut setelah melobi seorang Anggota Komisi X DPR pada awal bulan Juli. Akses masyarakat umum melalui laman resmi DPR sangat terbatas.
Ketiadaan partisipasi publik yang memadai ini membuat Iwan pesimis. Dia menilai pengesahan RUU Sisdiknas berpotensi berlangsung “senyap” tanpa pengawasan publik yang cukup.
Putusan MK yang Belum Cukup
Beberapa hari sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memang telah membuat keputusan tegas soal MBG. MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan, menetapkan agar anggaran MBG dipisahkan dari pos anggaran pendidikan reguler.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pada sidang Kamis (30/7) bahwa alokasi pendidikan 20% dari APBN dan APBD harus dialokasikan eksklusif untuk pembiayaan komponen utama: peserta didik, pendidik, sarana prasarana, kurikulum, dan pengembangan pendidikan.
“Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” tegas Hakim Enny. Putusan ini bermaksud menjaga alokasi pendidikan agar tidak tergerus program kesehatan, meski program itu bernilai sosial tinggi.
Namun kini P2G khawatir RUU Sisdiknas akan membuka celah baru. Jika Pasal 23 dimanfaatkan untuk “memasukkan” MBG ke dalam pos “upaya kesehatan” yang didanai dari anggaran pendidikan, maka putusan MK praktis kehilangan giginya.
Tantangan berikutnya adalah apakah DPR akan mendengarkan masukan dari komunitas pendidikan sebelum meloloskan RUU Sisdiknas. Transparansi dan partisipasi publik menjadi kunci agar regulasi tidak malah membuka lubang baru dalam pertahanan anggaran pendidikan nasional.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.