Daftar kecelakaan laut yang terus berulang dalam setahun terakhir membuat Komisi V DPR RI angkat bicara. Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady mendesak Kementerian Perhubungan merombak total regulasi penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar tragedi di perairan Indonesia tidak terus memakan korban.
Kondisi ini menjadi alarm keras bagi sektor transportasi laut nasional. Dari tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di lintasan Ketapang–Gilimanuk pada Juli 2025 hingga terbakarnya KMP Mutiara Sentosa II di perairan utara Pulau Sapudi, Madura, pola kegagalan sistemik terlihat nyata.
Hamka menegaskan bahwa investigasi pasca-kecelakaan saja tidak pernah cukup. Harus ada pembenahan fundamental pada tata kelola pengawasan di lapangan, ungkapnya saat memberikan pernyataan resmi pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Celah dalam Administrasi
Hamka menyoroti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan SPB. Menurutnya, aturan tersebut menjadi biang kerok longgarnya pengawasan. Dalam rapat kerja bersama Kementerian Perhubungan, ia berulang kali mengingatkan bahwa aturan ini menyisakan celah lebar yang menurunkan efektivitas pengawasan kapal sebelum diizinkan bertolak dari pelabuhan.
Saat ini, proses penerbitan SPB hanya mengandalkan tumpukan kertas. Syahbandar hanya memverifikasi dokumen seperti surat pernyataan nahkoda, manifes penumpang, daftar awak kapal, serta daftar periksa yang diisi sendiri oleh pihak operator.
Hamka menjelaskan, mekanisme administratif seperti ini memanjakan kelalaian. Petugas di lapangan tidak diwajibkan melakukan inspeksi fisik secara langsung ke badan kapal, kecuali ada laporan atau indikasi mencurigakan.
Akibatnya, kapal-kapal yang mungkin sudah tidak laik laut bisa melenggang keluar pelabuhan selama dokumennya terlihat rapi di atas meja. Kelebihan muatan, kondisi mesin yang uzur, hingga kegagalan sistem keamanan kerap terlewat begitu saja hanya karena verifikasi fisik tidak menjadi menu wajib sebelum keberangkatan.
Belajar dari Tragedi Beruntun
Rentetan musibah yang menimpa KM Gregorius Barcelona V di perairan Pulau Talise, Manado, KM Muchlisa di Penajam Paser Utara, hingga KM Nurul Salsa di Kepulauan Selayar bukan sekadar statistik. Bagi Hamka, deretan nama kapal tersebut adalah bukti nyata bahwa sistem pengawasan kita sedang sakit.
Setiap insiden tersebut punya pola serupa; kapal yang seharusnya dipastikan aman justru mengalami malfungsi fatal di tengah perjalanan.
Politikus Partai Golkar ini menuntut revisi Permenhub 28/2022 harus segera disinkronkan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
Regulasi di level menteri tidak boleh lagi berdiri sendiri dan mengabaikan mandat hukum yang lebih kuat. Aturan operasional wajib mencerminkan standar keselamatan yang lebih ketat, bukan justru mempermudah proses administratif yang berisiko mengabaikan nyawa penumpang.
Pemerintah kini berada di bawah tekanan untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Jika pemerintah hanya sibuk mencari penyebab di balik bangkai kapal yang tenggelam atau terbakar, maka siklus kecelakaan ini akan terus berputar.
Hamka menegaskan, titik tekan revisi nanti harus terletak pada kewajiban inspeksi fisik yang lebih agresif. Tanpa verifikasi lapangan yang ketat, dokumen-dokumen yang ada di meja Syahbandar hanyalah formalitas yang tidak menjamin keselamatan di tengah ganasnya ombak.
Sejauh ini, Kementerian Perhubungan diharapkan mampu bergerak cepat untuk meninjau kembali kewenangan Syahbandar. Publik kini menunggu apakah desakan ini akan berujung pada perubahan nyata di pelabuhan atau sekadar berakhir menjadi catatan rapat di Senayan yang tak kunjung diterapkan di dermaga.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.