Minggu, 8 November 2026 WIB
NASIONAL

Datangi DPR, Masyarakat Sipil Menuntut Putusan MK soal MBG Dieksekusi pada 2027

Datangi DPR, Masyarakat Sipil Menuntut Putusan MK soal MBG Dieksekusi pada 2027
Datangi DPR, Masyarakat Sipil Menuntut Putusan MK soal MBG Dieksekusi pada 2027

Jika pos anggaran pendidikan disusupi beban program lain, maka efektivitas pembangunan sumber daya manusia Indonesia akan timpang.

KOSPI datang bukan untuk basa-basi politik. Mereka tahu betul bahwa saat ini adalah waktu krusial. Pembahasan Rancangan APBN 2027 akan segera masuk ke meja sidang DPR dalam hitungan bulan ke depan. Ini adalah kesempatan terakhir bagi pemerintah untuk menunjukkan ketaatan mereka pada hukum sebelum dokumen anggaran dikunci mati.

Menekan Legislatif

Aksi di depan gedung wakil rakyat itu menjadi sinyal bagi parlemen. Koalisi menegaskan bahwa putusan MK adalah amanat hukum yang mengikat. Tidak ada ruang bagi DPR untuk berkilah atau menunda eksekusi kebijakan ini sampai 2028. Setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBN wajib mencerminkan kepatuhan terhadap konstitusi.

Edy dan rekan-rekannya di KOSPI berencana terus mengawal proses pembahasan anggaran ini. Mereka ingin memastikan bahwa para anggota dewan tidak sekadar menyepakati kebijakan pemerintah, namun juga berani bersikap kritis terhadap pola anggaran yang menyimpang dari perintah MK.

Bagi aktivis ini, langkah nyata di tahun 2027 bukan hanya masalah angka. Ini adalah ujian bagi integritas pengelola negara dalam memproteksi hak-hak dasar warga negara melalui jalur pendidikan. Mereka menunggu respons resmi dari pimpinan DPR terkait tuntutan tersebut dalam jadwal sidang terdekat.

Halaman:12Semua Halaman

(AG)

Artikel Untuk Anda

📲
Ikuti JournalArta di WhatsApp & Telegram

Berita terpenting nasional, ekonomi, dan teknologi langsung di HP-mu. Gratis, tanpa spam.

Bagikan: Facebook Twitter Telegram
Uji dirimuKuis Sejarah Hari Pahlawan: 10 Soal Pertempuran Surabaya 1945, Berapa Skormu? →
TRENDING LPDP 2027 Belum Dibuka: Status Tahap 2 2026, Timeline, Jenis Beasiswa, dan Syarat